KBR, Jakarta- Kendati kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal marak terjadi, minat masyarakat untuk mendapatkan dana tunai dari platform berbasis digital masih menjadi pilihan bagi sebagian orang yang sulit mendapatkan akses pinjaman dari bank konvensional.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini hanya ada 104 perusahaan financial technologi (fintech) peer to peer lending atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK.
Ia menyebut tercatat ada 772.534 pemberi pinjaman.
"Dan jumlah peminjam atau borrower totalnya ada 70,28 juta rekening. Pinjaman yang sudah disampaikan mencapai 262,9 triliun dengan outstanding mencapai 26,9 triliun," kata dia saat menjadi moderator diskusi daring “Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal”, Selasa (9/11/21).
Tingginya jumlah peminjam dan meningkatnya pinjol tersebut menunjukkan tren penyaluran dana tunai masih diminati masyarakat. Menurut Tongam, pinjol yang legal bertujuan memberikan pendanaan kepada masyarakat yang tidak dapat dilayani oleh sektor keuangan formal. Namun, maraknya kasus kekerasan, intimidasi, penipuan dari pinjol ilegal membuat sentimen negatif atas keberadaan platform digital ini.
Baca Juga:
- Marak Korban Pinjol, Jokowi Minta OJK Percepat Literasi Keuangan Digital
- Polisi Ungkap Puluhan Pinjol Ilegal Berbadan Hukum Koperasi
Dia menjelaskan, pinjol ilegal dapat diidentifikasi dari pemberian suku bunga yang tinggi, fee yang besar, denda tidak terbatas hingga selalu melakukan teror dan intimidasi. Selain itu pinjol ilegal kerap meminta akses ke seluruh isi perangkat ponsel debitur. Hingga saat ini, total pinjol ilegal yang telah dihentikan OJK hingga November 2021 mencapai 3.631 entitas.
Berdasarkan laman resmi OJK, pada Rabu (3/11/21), Satgas Waspada Investasi telah menutup 116 entitas pinjol ilegal yang beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
Penutupan tersebut berdasakan temuan Satgas Waspada Investasi saat melakukan patroli siber. Selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Selain kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Editor: Ranu Arasyki