NASIONAL

Satgas BLBI: Tak Ada Lagi Nego ke Obligor dan Debitur

""Karena kenapa ini lambat, karena obligor minta dihitung ulang dan sebagainya. Nego lagi. Tidak selesai-selesai.""

Fadli Gaper

Aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021).
Aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). (Antara/Fauzan)

KBR, Jakarta-   Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak akan lagi bernegosiasi, untuk penanganan hak tagih dana BLBI terhadap obligor dan debitur. Ketua Pengarah Satgas BLBI sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan, selama ini selalu ada upaya tawar-menawar dari obligor dan debitur, untuk negosiasi soal utangnya ke pemerintah.

"Kita akan bekerja, tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya. Karena kenapa ini lambat, karena obligor minta dihitung ulang dan sebagainya. Nego lagi. Tidak selesai-selesai. Kenapa ini harus dilakukan, karena pemerintah harus adil," ujar Menkopolhukam Mahfud MD melalui konferensi pers daring, Senin (8/11/2021) pagi.

Baca juga:

Satgas BLBI Buka Peluang Tempuh Jalur Pidana

KPK Siap Bantu Satgas Pemburu Aset BLBI


Sementara itu, Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban menjelaskan, terhadap 124 hektar aset tanah milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, belum dilakukan pelelangan. Saat ini, menurut Rionald, penilaian atas aset tanah Tommy masih dilakukan. Diperkirakan, nilai aset tanah yang tersebar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu antara Rp600 miliar hingga Rp1,2 triliun. Total hak tagih negara dana BLBI kepada Tommy Soeharto sebesar Rp2,6 triliun.

Setoran

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) sudah menyetor dana seratusan miliar dari para obligor ke kas negara. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dana yang disetor sejauh ini sebesar Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dalam bentuk Dolar Amerika atau senilai Rp108 miliar. Sehingga total yang sudah disetor sejauh ini sekitar Rp110 miliar.

"Dana yang disetor ke kas negara Rp2,4 miliar 7,6 juta US Dolar. Kemudian pemblokiran tanah sebanyak 339 aset jaminan. Kemudian pemblokiran saham untuk sebanyak 24 perusahaan. Untuk aset properti ada pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan, aset lainnya disita yakni balik nama terhadap 335 sertifikat tanah dan perpanjangan hak untuk 543 sertifikat tanah di 19 provinsi. 

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Satgas Hak Tagih BLBI
  • Kemenkopolhukam
  • Mabes Polri
  • Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
  • BLBI
  • Kejagung
  • Tommy Soeharto
  • Kemenkeu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!