BERITA

Revisi UU Kejaksaan Langgengkan Impunitas, Kontras Tolak Wewenang Rekonsiliasi

""Pasal tersebut jelas bertentangan dengan hukum acara pengadilan HAM berat yang sudah diatur dalam Undang-Undang 26 Tahun 2000.""

Wahyu Setiawan

Penanganan kasus HAM berat masa lalu.
Foto sejumlah korban pelanggaran HAM masa lalu. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta-  LSM Kontras menolak wewenang rekonsiliasi pelanggaran HAM berat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Wewenang itu diatur dalam draf Pasal 30C huruf b yang menyatakan, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk turut serta dan aktif dalam proses pencarian kebenaran dan rekonsiliasi atas perkara Pelanggaran HAM yang Berat dan konflik sosial tertentu.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Tioria Pretty mengatakan, pasal tersebut justru berpotensi membentengi impunitas yang selama ini telah berlangsung atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat.

"Kami menilai pasal tersebut jelas bertentangan dengan hukum acara pengadilan HAM berat yang sudah diatur dalam Undang-Undang 26 Tahun 2000. Karena dalam Undang-Undang 26 Tahun 2000 sudah diatur jelas bahwa Jaksa Agung bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum dalam perkara pelanggaran HAM berat. Dan Undang-Undang 26 Tahun 2000 juga telah menyebutkan bahwa penyelesaian di luar pengadilan HAM yang non-yudisialnya itu dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dalam suatu undang-undang tertentu begitu," kata dia dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Tioria Pretty menambahkan, sangat kontradiktif  jika Kejaksaan memiliki dua wewenang yakni sebagai penegak hukum dan rekonsiliasi. Dia khawatir kewenangan ganda ini akan memunculkan kompromi politik penuntasan pelanggaran HAM berat.

"Karena nantinya Kejaksaan Agung ketimbang fokus pada proses penegakan hukumnya, mencari bukti untuk melanjutkan penuntutan dan sebagainya, dia malah fokus dengan mencari jalan rekonsiliasi yang di luar proses peradilan dan bukan sama sekali urusan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca juga: 

Kontras mendorong agar Kejaksaan menjadi pelaksana asas pengharapan yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat. Pengharapan itu ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Namun dengan adanya pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui Mekanisme Non-yudisial dan revisi UU Kejaksaan, Kontras menuding ada niat dan rencana besar pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat ke arah kompromi politik. Sehingga berpotensi melindungi kepentingan pelaku serta menghasilkan impunitas.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Tragedi Paniai
  • Peristiwa 1965
  • HAM
  • Tragedi Rumah Geudong
  • Pelanggaran HAM berat masa lalu
  • Jambo Keupok
  • Kerusuhan Mei 1998
  • Penembakan Misterius
  • Komnas HAM
  • Peristiwa Wasior-Wamena
  • Kerusuhan Mei
  • Kejaksaan Agung
  • Revisi UU Kejaksaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!