KBR, Jakarta- Pemerintah berharap DPR segera memproses dan memberikan persetujuan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa yang menjadi calon tunggal Panglima TNI.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/11/2021).
Dia mengatakan, pengajuan Andika Perkasa sebagai satu-satunya calon panglima TNI pengganti Hadi Tjahjanto yang telah memasuki akhir masa jabatan merupakan hak Presiden Joko Widodo.
"Kami atas nama pemerintah sangat berharap kepada Ketua DPR, pimpinan, dan seluruh anggota DPR untuk segera memproses dan memperoleh persetujuan secepatnya. Sehingga, pemerintah bisa menerbitkan surat keputusan Presiden dan bisa segera melantik Panglima TNI yang baru, sebelum masa jabatannya yang sekarang berakhir," katanya, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga:
- Presiden Ajukan Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI
- Imparsial: Panglima TNI Baru Harus Punya Komitmen HAM
Pratikno mengatakan ia sebagai utusan pemerintah hadir secara langsung menyerahkan Surat Presiden (Surpres) pencalonan tersebut kepada DPR.
Namun, dia tidak menyampaikan secara rinci alasan Jokowi memilih Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, lantaran keputusan penuh berada di tangan kepala negara.
Berdasarkan Undang-undang TNI, proses awal pencalonan panglima TNI diawali dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR.
Anggota parlemen selanjutnya memproses melalui uji kepatutan dan kelayakan. Kemudian, DPR akan mengesahkan nama panglima TNI yang baru di rapat paripurna untuk selanjutnya dilantik presiden.
Sebelumnya, bursa pencalonan Panglima TNI hanya diramaikan oleh dua nama, yakni KSAD Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Yudo Margono.
Editor: Ranu Arasyki