BERITA

Pemberantasan Pinjol Ilegal, Polisi Sita Bukti Uang Ratusan Miliar

Sosialisasi layanan OJK untuk pelaku Fintech.  (29/10/19). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Polisi menangkap 13 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Wisnu Hermawan mengatakan dari belasan tersangka, tiga di antara adalah warga negara asing (WNA). Ketiganya adalah WJ, GCY dan JMS. 

Wisnu menyebut, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kata dia, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang dari tujuh rekening penampungan.

"Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber pinjaman online tersebut didapat atau berhasil disita dan diblokir oleh penyidik sebesar 217 miliar sekian. Ini dari tujuh  rekening, nanti kita akan dalami lagi rekening-rekening yang digunakan oleh para pelaku," kata Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (16/11/2021).

Wisnu menambahkan masyarakat bisa melaporkan kasus pinjol ilegal ke Polres atau Polda setempat, tidak perlu ke Mabes Polri. Kata dia Bareskrim juga sudah mengidentifikasi semua kegiatan pinjol ilegal, sehingga masyarakat tak perlu ragu untuk melapor.

"Bareskrim telah mengidentifikasi semua kegiatan dari pinjol ilegal mulai dari korban, kemudian SMS blasting, kemudian debt collection, transfer dana, payment gateway sampai pemodal dan leadernya kita telah berhasil temukan. Mudah-mudahan dengan cara ini tindak pidana pinjol ilegal tidak terulang lagi," kata dia.

Baca Juga:

Cek Fintech

Bank Indonesia mengapresiasi peluncuran situs "cekfintech", sebagai bentuk dukungan atas upaya pemerintah memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Situs tersebut disiapkan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, industri teknologi finansial (fintech) berkembang dengan sangat pesat. Hal itu membuktikan, industri fintech bisa diterima oleh masyarakat.

Untuk itu, industri fintech harus melengkapi perkembangan dan kepercayaan masyarakat tadi, dengan merawat kepercayaan dan integritas.

"Oleh karena itu kami mengapresiasi asosiasi bersama pemerintah atas hadirnya situs ww.cekfintech.id, hal ini merupakan bentuk komitmen asosiasi dalam mendukung upaya memberantas maraknya pinjol yang ilegal. Melalui situs ini, masyarakat dapat mengetahui legalitas penyedia pinjol dan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat, terdaftar maupun berizin dari regulator dan dari pemerintah. Hal ini tentu membawa manfaat besar bagi masyarakat," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta saat berbicara pada Pembukaan Bulan Fintech Nasional 2021 & Grand Launching Cekfintech, Kamis (11/11/2021).

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta juga mengingatkan, dalam menavigasi sistem pembayaran digital, Bank Indonesia sudah meluncurkan "blue print" sistem pembayaran nasional 2025.

Editor: Rony Sitanggang

  • Situs CekFintech
  • Fintech
  • Pinjol
  • minat pinjol
  • OJK
  • Pemberantasan Pinjol Ilegal
  • Pinjaman Online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!