BERITA

Pekan Depan, 10 Ribu Buruh Akan Turun Ke Jalan

"Aksi unjuk rasa ini akan berlangsung pada 10 November serempak di 26 provinsi, lebih dari 150 kabupaten kota. Protes akan melibatkan lebih dari 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik"

Ilustrasi: Aksi buruh tolak RUU Omnibus Cipta Kerja di Tangerang, Banten, Senin. (05/10/20). (Foto:A
Ilustrasi: Aksi buruh tolak RUU Omnibus Cipta Kerja di Tangerang, Banten, Senin. (05/10/20). (Foto:Antara)

KBR, Jakarta - Diperkirakan lebih dari 10 ribu buruh di berbagai daerah bakal menggelar aksi turun ke jalan pada pekan depan. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, tuntutan utama yang bakal diserukan pada aksi itu adalah mendesak kenaikan upah kepada pemerintah.

Aksi unjuk rasa ini akan berlangsung pada 10 November serempak di 26 provinsi, lebih dari 150 kabupaten kota. Protes akan melibatkan lebih dari 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik yang berlangsung mulai dari pukul 10 pagi. 

"Aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur, kantor Bupati atau Walikota, dan DPRD wilayah masing-masing," ujarnya pada konferensi pers daring (3/11/21).

Said menyebut, ada empat poin tuntutan yang akan diajukan para buruh. Pertama, mendesak kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 7 hingga 10 persen. Kedua, buruh meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021 dan 2022. 

Ketiga, buruh meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Terakhir, para buruh meminta  pemberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law. 

Terkait besaran kenaikan UMP tersebut, Said berpendapat, perhitungan sebesar 10 persen itu menggunakan standar 60 jenis kebutuhan hidup layak atau KHL. 

Said mengatakan saat ini ada kenaikan harga barang-barang mencapai 7 persen lewat perhitungan 60 jenis KHL buruh tersebut. Dari survei KSPI, kenaikan harga KHL itu berasal dari biaya transportasi hingga bahan pokok.

Menurut Said, isu utama yang diangkat buruh adalah upah minimum. Ia mengatakan penentuan kenaikan upah tidak bisa menggunakan dasar hukum PP 36 Tahun 2021. Ia menganggap aturan itu berada di bawah Undang-undang Cipta Kerja yang sedang digugat oleh buruh.

KSPI menolak dasar perhitungan penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan, karena PP itu turunan Undang Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 

Said mengatakan, UU Ciptaker itu masih berstatus diuji materiil atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Jika judicial review dikabulkan, artinya PP No. 36 gugur. Gimana mungkin pemerintah tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Omnibus Law Ciptaker tidak bisa digunakan sebagai dasar perhitungan UMP tahun 2022,” lanjutnya.

KSPI mengusulkan penggunaan Undang-undang Nomor 13/2003 dan PP 78/2015. Peraturan itu menyatakan kenaikan upah minimum menggunakan perhitungan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dan mempertimbangkan KHL.

Said juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dianggapnya tidak bersikap adil soal penetapan upah buruh.

"Kelihatan sekali Apindo itu tanda petik bersikap tidak adil dan serakah. Tidak pernah dijelaskan dalam konferensi Apindo apa argumentasi bahwa perusahaan mengalami kerugian," ujarnya.

Menurut Said, jika perusahaan merugi, maka perusahaan harus membuktikan dengan catatan kerugian selama dua tahun berturut-turut. Hal itu sebagai bukti sah sebagai landasan untuk tidak menaikkan upah pekerja.

Editor: Ranu Arasyki

  • Partai Buruh
  • buruh
  • said iqbal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!