BERITA

Menteri Nadiem: Tidak Hanya COVID-19, Kita Juga Menghadapi Pandemi Kekerasan Seksual

"Dimana kita bukan hanya ada pandemi Covid-19, tapi juga ada pandemi kekerasan seksual. Kita ini dalam fenomena gunung es. Kita garuk sedikit saja fenomena kekerasan seksual ini di semua kampus ada"

Ranu Arasyki Arpungky

Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim saat sosialisasi mengenai Permendikbud Ristek No.30/2021 t
Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim saat sosialisasi mengenai Permendikbud Ristek No.30/2021 tentang PPKS, daring. Jum'at (12/11/21). (Foto: Kemendikbud)

KBR, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim Saat menyebut kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi semakin meningkat. Ia mengatakan, kekerasan seksual diibaratkan seperti kasus pandemi nasional yang berstatus 'gawat darurat'.

"Kita bukan hanya ada pandemi Covid-19, tapi juga ada pandemi kekerasan seksual. Kita ini dalam fenomena gunung es. Kita garuk sedikit saja fenomena kekerasan seksual ini di semua kampus sudah ada situasi ini. Itulah alasannya kita sebagai pemerintah melindungi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik kita dari kekerasan seksual," ungkapnya dalam acara Merdeka Belajar, secara daring, Jum'at (12/11/2021).

Nadiem mengatakan jika merujuk data dari Komisi Kekerasan Terhadap Perempuan, sepanjang 2015 hingga 2020, semua aduan kekerasan seksual sebesar 27 persen berasal dari jenjang perguruan tinggi. Sementara, berdasarkan hasil survei yang dirilis Direktorat Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi pada 2020, kekerasan seksual yang terjadi di kampus mencapai 77 persen, sedangkan 63 persen dari kasus itu tidak dilaporkan kepada pihak kampus.

Nadiem menyebut, selama ini belum ada undang-undang yang secara spesifik dan khusus melindungi korban pelecehan seksual di lingkup perguruan tinggi. 

Dia mencontohkan, UU Perlindungan anak ditujukan untuk melindungi korban di bawah 18 tahun, UU Penghapusan Kekerasan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) untuk membantu korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diberlakukan untuk korban kekerasan seksual yang terjerat sindikat perdagangan manusia.

Baca Juga:

Oleh karena itu, kata Nadiem, Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 tentang PPKS ini diterbitkan guna menjawab kekosongan aturan tersebut. 

Tidak hanya itu, kata Nadiem, dalam UU PPKS ini, yakni di pasal 5 ayat 1 menjelaskan kategori kekerasan seksual, mulai dari fisik, non fisik, verbal dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

"Bahkan, pelecehan seksual melalui daring online sering kali dianggap sepele. Padahal dampak psikologisnya bisa lebih parah dibandingkan pelecehan seksual secara fisik," paparnya.

Dalam aturan tersebut, tidak semua bentuk kekerasan seksual memiliki saksi yang seragam. Misalnya, dalam pasal 14 disebutkan pelaku dapat dikenai sanksi ringan seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf. 

Kemudian sanksi sedang, seperti penundaan mengikuti perkuliahan, pencabutan beasiswa, pemberhentian sementara sebagai mahasiswa/dosen. Selanjutnya, sanksi berat yang dikenakan kepada pelaku seperti pemberhentian tetap jabatannya/mahasiswa.

Bagi pelaku yang mendapatkan sanksi ringan hingga sedang, kata Nadiem, diwajibkan untuk mengikuti program-program konseling sebelum nantinya kembali beraktivitas di lingkungan kampus. 

Pembiayaan program ini dibebankan kepada pelaku, dan laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku sudah melaksanakan sanksi yang diberikan.

Terkait dengan adanya polemik yang menilai UU PPKS tersebut melegalkan seks bebas dan perzinaan, Nadiem berpendapat, Kemendikbud Ristek tidak pernah mendukung seks bebas atau zina. 

Sebelum aturan ini diterbitkan pun, lanjutnya, tidak pernah ada indikasi pihaknya mendukung atau melegalkan hal itu. Hanya saja, beberapa pihak menyalahartikan dan mengambil sejumlah frasa di luar konteksnya. 

Nadiem menegaskan, PPKS ini bertujuan menjunjung tinggi dan melindungi nilai keagamaan, kesusilaan, dan kekeluargaan di lingkungan kampus.

Editor: Agus Luqman 

  • Nadiem Makarim
  • kekerasan seksual
  • perguruan tinggi
  • Permendikbud 30/2021

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!