KBR, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan tata kelola. Termasuk, tidak melakukan korupsi seperti yang dilakukan beberapa oknumnya beberapa waktu lalu.
Saat memberi sambutan di acara "Kickoff Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)" hari ini, Sri Mulyani menyebut, pelayanan administrasi perpajakan harus mudah, sederhana, cepat, dan menjamin kepastian hukum.
"Jadi dalam hal ini memang pajak itu dimensinya kompleks, harus mengumpulkan penerimaan tapi juga harus peka dan sensitif serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi. Di sisi lain, kita juga minta pajak tata kelolanya makin baik, tidak boleh ada korupsi, harus ada proses dan prosedur yang mudah, simple dan singkat. Karena wajib pajak disuruh membayar pajak juga tidak ingin dibebani dengan proses membayar pajak yang rumit," ungkapnya dalam Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11/2021).
Menkeu menambahkan, pajak memiliki dimensi yang begitu luas. Mulai dari berbagai kebutuhan belanja, seperti infrastruktur, kesehatan sampai pendidikan membutuhkan pajak, baik secara pendanaan maupun insentif.
Untuk itu, saat ini pemerintah bersama DPR menyepakati reformasi perpajakan, berupa Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya untuk menciptakan prosedur pajak yang mudah dipahami, dan dijalankan oleh wajib pajak.
Baca juga:
- ESDM: Pajak Karbon Bakal Berdampak Pada Penaikan Harga Komoditas Energi
- Perpres Harga Karbon Segera Diberlakukan
Editor: Fadli Gaper