HEADLINE

Libur Nataru, Satgas Prediksi Lonjakan Kasus Hingga 400 Ribu

Petugas razia warga yang belum divaksin COVID-19 di Pasar Bandung, Tegal, Jateng, Kamis (11/11/2021)
ILustrasi: Petugas razia warga yang belum divaksin COVID-19 di Pasar Bandung, Tegal, Jateng, Kamis (11/11/2021). (Antara/Oky Lukmansyah)

KBR, Jakarta-  Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memprediksi dalam kondisi terburuk tambahan kasus positif gelombang ketiga pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mencapai 400 ribu kasus. Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan, kondisi itu dipengaruhi oleh mobilitas tinggi, kepatuhan protokol kesehatan rendah, cakupan vaksinasi belum capai target hingga kemunculan varian Omicron yang dinilai lebih menular.

"Yang warna merah ini adalah pada saat tadi herd immunity belum terbentuk, mobilitas tinggi, kepatuhan rendah, muncul varian baru yang lebih menular. Tapi waktu kemarin saya baru masukin angka sekitar 40-50 persen lebih menular daripada yang ada sebelumnya. Dan memang hasil evaluasi kita gitu ya dulu kan ini muncul Karena vaksin belum masif. Ini kenapa adalah di sini puncak kita mungkin tidak akan setinggi yang lebih dari ini, sebenarnya karena vaksinasinya mungkin sudah jauh lebih luas cakupannya dibandingkan pada saat libur Idulfitri yang lalu. Jadi kalau yang sekarang naik cuma angkanya mungkin hanya di kisaran sampai dengan empat ratusan ribu saja," kata Dewi dalam diskusi daring, Senin (29/11/2021).

Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19, Dewi Nur Aisyah menambahkan, berdasarkan skenario yang dikembangkan, kemungkinan kenaikan kasus aktif terjadi sejak akhir November dan mencapai puncaknya pada akhir Desember atau awal Januari 2022.

"Kalau varian baru ini penularannya lebih tinggi bisa jadi lebih naik lagi, ini mungkin juga harus kita antisipasi," katanya

Baca juga:

- Cegah Lonjakan Covid-19 saat Nataru, Presiden Minta Masifkan Sosialiasi PPKM Level 3

- Wapres Minta Tokoh Agama Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Sbelumnya Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Inmendagri akan mengatur aktivitas serta pergerakan masyarakat untuk mengantisipasi penularan COVID-19 selama libur Nataru.

"Tanpa adanya aturan, periode nataru sangat berpotensi berimbas pada lonjakan kasus. Terutama menimbang pada perilaku masyarakat yang sering kali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (25/11/2021).

Wiku menjelaskan, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Nataru ini akan mengatur aktivitas ibadah di Rumah Ibadah/Gereja, perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat belanja. Termasuk penerapan aturan di tempat wisata lokal, pengaturan cuti periode nataru, peniadaan mudik hingga mobilitas masyarakat. Aturan itu akan berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.


Editor: Rony Sitanggang

  • Libur Nataru
  • Inmendagri
  • lonjakan kasus
  • varian baru
  • omnicron

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!