BERITA

KSPI Sebut Ada Permufakatan Jahat Para Menteri dalam Tetapkah Upah Minimum Buruh

"KSPI menilai formula batas bawah dan atas dalam menetapkan upah minimum justru memberikan penurunan terhadap upah minimum sebesar hampir 50 persen."

Ranu Arasyki Arpungky

Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/21). (Foto: Antara/Asep Fathulrahman)

KBR, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuding Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersikap inkonstitusional dan tidak konsisten dalam memutuskan penaikan upah minimum dengan menggunakan formula batas atas dan batas bawah.

Said Iqbal mengatakan penetapan formula tersebut tidak tercantum di dalam aturan UU Cipta Kerja atau Omnibus law yang kini tengah proses judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Para menteri yang terlibat dalam pembuatan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sungguh membuat permufakatan jahat. Formula kenaikan kenaikan upah minimum dengan istilah batas bawah dan atas tidak dikenal dalam UU Cipta Kerja yang ditanda-tangani oleh Presiden bersama DPR. Inkonstitusional. Itu dasar penolakan kami," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/11/2021).

Upah minimum ibarat jaring pengaman. Dia berpendapat rumusan batas atas dan bawah tersebut hanya dipakai di Indonesia dalam menentukan upah minimum terhadap para buruh.

Dia mempertanyakan landasan Menteri Kemenaker atas kebijakan menetapkan rumusan tersebut. Sementara, meski KSPI dituntut merujuk pada UU Cipta Kerja, penaikan upah dalam UU tersebut dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi, bukan menggunakan batas atas dan batas bawah.

Baca Juga:

Dia berpendapat, formula batas bawah dan atas dalam menetapkan upah minimum, justru memberikan penurunan terhadap upah minimum sebesar hampir 50 persen. 

Dia mencontohkan, Upah Minimum Kota Depok pada 2021 hingga Rp4,33 juta. Jika menggunakan perhitungan batas bawah dan batas atas, maka upah batas atas mencapai Rp5,7 juta, sedangkan batas bawah mencapai Rp2,85 juta.

"Kalau saya pengusaha, sekarang upah minimum Depok Rp4,33 juta. Batas atasnya Rp5,7 juta dan bawahnya Rp2,8 juta. Boleh nggak saya turunkan upah menjadi Rp2,85 juta. Secara hukum ya boleh. kok dibodoh-bodohin oleh menteri. Ya kalau pengusaha bayar aja Rp2,85 juta. Itulah yang saya bilang bukannya naik malah turun," ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan, penggunaan UU Cipta Kerja dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah menciderai penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, saat ini serikat buruh tengah menggungat UU tersebut di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil dan materiil.

Said menutut agar pemerintah tidak menggunakan UU Cipta kerja disebabkan putusan tersebut belum inkrah dan menggunakan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang hingga kini belum dicabut.

Dia menambahkan, jika merujuk kepada UU No.13 Tahun 2003, maka dasar pengupahan minimum adalan Kehidupan Hidup Layak (KHL). 

Hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi mencatat total rerata KHL mencapai kenaikan 7-10 persen. Sementara jika menggunakan PP No.78 Tahun 2015 dengan menggunakan indikator inflasi plus kebutuhan ekonomi, maka KSPI mencatat penaikan berkisar 4-6 persen.

Editor: Agus Luqman

  • KSPI
  • said iqbal
  • Kemenaker
  • upah minimum
  • upah 2022
  • buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!