BERITA

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PTPN XI

""Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 25 November hingga 14 Desember 2021.""

Ranu Arasyki

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Foto: Antara)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan kepada Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan.

Dua orang itu diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dua tersangka itu kini ditahan setelah KPK memeriksa sekitar 85 saksi atas kasus tersebut.

"Dengan diperiksanya sekitar 85 saksi dan agar pemberkasan penyidikan dapat segera selesai, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 25 November hingga 14 Desember 2021. Tersangka BAP ditahan di rutan KPK gedung merah putih, sedangkan AH berada di rutan KPK Guntur," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis, (25/11/21).

Baca Juga:

Alex menjelaskan, konstruksi perkara bermula saat Budi yang mengenal baik tersangka Arif melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015. 

Pertemuan itu menyepakati pelaksanaan pemasangan mesin giling di pabrik gula Djatiroto meski proses lelang belum dimulai.

Sebelum proses lelang dimulai, Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

KPK menduga kunjungan tersebut dibiayai oleh Arif disertai dengan pemberian uang kepada sejumlah rombongan yang ikut, salah satunya tersangka Budi.

Setelah studi banding, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan yang nantinya dimenangkan PT WDM.

KPK menduga Arif menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal penentuan HPS senilai Rp78 miliar, termasuk data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di pabrik gula Djatiroto.

Nilai kontrak yang telah disusun atas kesepakatan Budi dan Arif mencapai Rp79 miliar. Saat proses lelang, diduga terdapat persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM. Persyaratan itu di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing, karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

KPK juga menduga, saat proses lelang masih berlangsung ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi. Selain itu, KPK menduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh Budi.

Alex mengatakan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.

"Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 /1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31 /1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUH," ujar Alex.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • korupsi
  • PTPN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!