BERITA

Komnas HAM Desak Jokowi Beri Grasi Terpidana Mati Merri Utami

Ilustrasi: Aksi menuntut grasi untuk Merri Utami. (Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden   Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi kepada terpidana mati kasus narkotika, Merri Utami.  Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, lembaganya telah menerima pengaduan dari keluarga Merri terkait grasi yang telah diajukan 2016 silam. Saat ini Merri telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun.

Menurut Anam, kasus pidana hukuman mati memang pelik, tetapi perlu melihat dari sisi kemanusiaan. Apalagi bagi terpidana yang telah menjalani hukuman penjara puluhan tahun.

"Bagi terpidana mati yang sudah puluhan tahun seperti keluarga Merri Utami ini harus ada jalan keluar. Ubahlah hukuman ini menjadi hukuman dengan kerangka waktu tertentu. Pengajuan grasi bisa dikabulkan. Kami mendorong untuk itu," kata Anam dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Menurut dia, ide tersebut sebetulnya sudah ada dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP.) Dia mendorong ada terobosan untuk menerapkan itu.

"Nah itu sebelum itu diterapkan, bisa ada terobosan-terobosan, kebijakan-kebijakan yang bisa diambil. Karena ini penting juga untuk menghargai teman-teman Ditjen Lapas yang sudah melakukan penilaian dan pembinaan, sehingga ada perubahan sikap yang mendasar," ujarnya.

Baca Juga:

Wapres: Penyalahgunaan Narkoba Meningkat Selama Pandemi

Napi Narkoba Dominasi Lapas, UU Narkotika Perlu Direvisi


Anam melanjutkan, terpidana mati yang telah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun dan berkelakuan baik, layak dan berhak mendapat pengurangan hukuman atau perubahan hukuman. Itu bisa dilakukan dengan mempertimbangkan sistem penilaian yang ada di lembaga pemasyarakatan.

"Dari hukuman mati menjadi hukuman yang punya kerangka waktu tertentu. Kami berharap Presiden bisa mengeluarkan grasi," katanya.

Pada Senin, (01/11/21) Devy Christa, anak Merri bersama Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan surat terbuka kepada Presiden agar mengabulkan permohonan grasinya.

Mereka menyerahkan surat dukungan dari publik untuk pengabulan grasi tersebut. LBHM menyebut sedikitnya ada 100 lembaga organisasi yang mendukung.

Merri Utami merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia diduga dimanfaatkan sindikat narkotika untuk menjadi kurir. 

Dia ditangkap pada 1999 saat membawa tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram, dari Taiwan ke Indonesia. Merri sempat akan dieksekusi mati pada 29 Juli 2016, tetapi batal dilaksanakan. Hingga kini, pidana hukuman matinya masih berlaku.

Editor: Ranu Arasyki

  • Grasi Terpidana Mati
  • Grasi Terpidana Mati Merri Utami

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!