BERITA

Kemendikbud: Kampus Wajib Bentuk Satgas Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual

"Satgas ini nantinya beranggotakan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan untuk memastikan semua warga kampus terlibat pro aktif dengan daftar sanksi dan perlundungan kepada korban."

kekerasan seksual
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

KBR, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Menurut Nadiem, Pembentukan Satgas sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 tentang PPKS adalah kunci penting untuk mengerem terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Satgas ini nantinya beranggotakan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan untuk memastikan semua pihak di lingkungan perguruan tinggi terlibat pro aktif dalam memberantas tindakan kekerasan seksual.

"Semangat dari Permen PPKS ini ialah memberdayakan kampus dalam upaya pencegahan kekerasan seksual melalui pembentukan Satgas. Jadi, semua perguruan tinggi jangan lupa wajib membuat Satgas tersebut. Ada proses, daftar sanksi, perlindungan kepada korban, dan ada tanggung jawabnya. Jadi ini suatu Permen yang lengkap dari sisi apa yang harus secara spesifik dilakukan, dan itu sudah sangat mendetail," ujarnya dalam diskusi Merdeka Belajar, secara daring, Jum'at (12/11)

Setiap perguruan tinggi akan diberikan masa tenggang, yakni waktu yang diberikan kepada kampus untuk mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS.

Untuk mengantisipasi kekerasan seksual di masa tenggang itu, lanjut Nadiem, Kemendikbud Ristek menyiapkan skema internal melalui platform digital bernama Lapor!. Setiap korban di lingkungan kampus yang mendapat perlakuan kekerasan seksual dapat memberikan pengaduan di platform tersebut.

Tindak lanjut pelaporan yang disampaikan melalui portal ini merupakan rekomendasi dari Kemendikbud Ristek kepada PT terkait dengan langkah-langkah yang perlu dilaukan sesuai dengan pengaturan dalam Permen PPKS.

Baca Juga:

Kemendikbud Ristek akan memberikan kepada perguruan tinggi yang tidak melakukan proses sesuai Permen PPKS, mulai dari segi keuangan hingga akreditasi kampus. 

Dengan begitu, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah untuk menangani kasus kekerasan seksual yang kian meningkat.

"Kita ingin merubah paradigma. Yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus seperti ini, kita ubah reputasi kampus yang baik adalah yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual. Kita akan memberikan cap jempol kepada kampus yang terbuka, yang menuntaskan investigasi mereka, bukan yang menutup-nutupi. Ini adalah paradigma baru kita," ujarnya.

Nadiem menambahkan, perguruan tinggi wajib melakukan empat hal jika ada laporan kekerasan seksual. Pertama, pendampingan berupa konseling, bantuan hukum, advokasi, dan sebagainya kepada pelapor. 

Kedua, perlindungan berupa jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan. 

Ketiga, pemulihan korban, bantuan psikologis, tenaga medis, dan masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran/kepegawaian. Keempat, pengenaan saksi administratif yang diberikan kepada pelaku oleh perguruan tinggi.  

Editor: Agus Luqman

  • Nadiem Makarim
  • kekerasan seksual
  • Permendikbud 30/2021

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!