BERITA

Ini Alasan Indonesia Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

""Kebijakan pelaku perjalanan yang baik adalah sensitif dan spesifik tentunya memperhatikan tidak hanya kondisi di negara kita namun juga negara asal kedatangan pelaku perjalanan,""

Heru Haetami

Ini Alasan Indonesia Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

KBR, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengklaim pengaturan pelaku perjalanan internasional, mempertimbangkan kondisi kasus di negara asal dan tujuan.

Menurutnya, pertimbangan itu juga berlaku saat menetapkan kebijakan karantina bagi wisatawan mancanegara yang durasinya terus dipersingkat.

"Kebijakan pelaku perjalanan yang baik adalah sensitif dan spesifik tentunya memperhatikan tidak hanya kondisi di negara kita namun juga negara asal kedatangan pelaku perjalanan," kata Wiku dalam Konferensi Pers secara daring, Kamis (25/11/2021).

Baca: Instruksi Mendagri Atur Aktivitas Masyarakat Saat Libur Nataru

Selain itu, memperhatikan cakupan vaksinasi, kepadatan arus berjalanan dan kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan di negara tujuan.

"Selama kurang lebih hampir dua tahun hidup berdampingan dengan Pandemi COVID-19, Indonesia sudah banyak belajar, lebih siap secara teknis serta sarana dan prasarana. Menyesuaikan dengan itu, maka pemerintah pun melakukan pengendalian COVID-19 yang adaptif termasuk penyesuaian karantina dari waktu ke waktu," jelas Wiku.

Baca juga: Kominfo: Hoaks Paling Banyak Diunggah Lewat Facebook

Masa durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional beberapa kali mengalami perubahan.

Awalnya aturan karantina perjalanan luar negeri diberlakukan selama 14 hari sesuai masa inkubasi virus.

Kemudian karantina dipangkas menjadi 8 hari, lalu dikurangi menjadi 5 hari hingga akhirnya berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 20 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19, aturan wajib karantina hanya berlaku selama tiga hari.


Editor: Kurniati Syahdan

  • masa karantina
  • pelaku perjalanan luar negeri
  • Satgas Covid-19
  • Covid-19
  • kebijakan karantina
  • wisman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!