BERITA

Hadapi Obligor, Satgas BLBI Keluarkan Somasi dan Ancaman Pidana

""Somasi kepada obligor/debitur Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum""

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait obligor BLBI. Senin, (22/11/21). (Fo
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait update obligor BLBI. Senin, (22/11/21). (Foto: Kemnkopolhukam).

KBR, Jakarta- Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengeluarkan somasi dan mengancam akan menempuh langkah hukum kepada obligor BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar yang tidak kunjung mengindahkan peringatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan.

"Satgas BLBI sekarang ini telah mengeluarkan somasi kepada obligor/debitur Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,"  katanya pada Konferensi pers, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:

Satgas BLBI: Tak Ada Lagi Nego ke Obligor dan Debitur

Pengejaran Obligor BLBI, Satgas Baru Tarik 110 M

Dia menjelaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara, di antaranya melalui rencana tindakan penyitaan barang jaminan dan aset obligor yang terletak di berbagai daerah.

Dia menyampaikan, hingga saat ini sejumlah obligor BLBI telah memenuhi panggilan dan menyatakan akan melunasi hutangnya. Beberapa di antaranya telah melakukan sebagian pembayaran.

Obligor tersebut, yakni Samsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji. Samsul melakukan pembayaran sebagian kewajibannya senilai Rp150 miliar pada 11,17,dan 18 November 2021. Angka itu, kata Mahfud, sudah termasuk biaya administrasi piutang negara sebesar 10 persen.

Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah seluas 100 hektare  yang terletak di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara sebagai bagian dari pelunasan obligor PT Lucky Star Navigation Corp.

Mahfud menyampaikan, dalam waktu dekat Satgas BLBI akan menyita dan berencana menjual aset properti yang berlokasi di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang dengan total luas 37.779 meter persegi. Aset properti tersebut selanjutnya akan dilelang.

Sebagai tindak lanjut pengelolaan aset eks BLBI, lanjut Mahfud, Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI senilai Rp492 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga negara dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP) pada 25 November 2021.

Editor: Rony Sitanggang

  • Mahfud MD
  • BLBI
  • Satgas Hak Tagih BLBI
  • obligor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!