BERITA

ESDM: Pajak Karbon Bakal Berdampak Pada Penaikan Harga Komoditas Energi

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat menampilkan data dampak pajak karbon terhadap industri. Senin (15/11
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat menampilkan data dampak pajak karbon terhadap industri. Senin (15/11/21) (Foto: Komisi VII DPR RI)

KBR, Jakarta- Menteri Energi, Sumberdaya, dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, penerapan pajak karbon akan berdampak pada penaikan harga di sektor hulu dan hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon.

"Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon", kata Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Arifin Tasrif menyampaikan tiga skema perhitungan dasar atas penerapan pajak karbon, yakni US$2 per ton (Rp30/kg CO2e), US$5 per ton (Rp75/kg CO2e), US$10 per ton (Rp150/kg CO2e). 

Jika harga pajak karbon dijalankan, maka produsen yang menghasilkan emisi seperti batubara, minyak, dan gas bumi akan menaikkan harga produknya seiring pengenaan pajak karbon diberlakukan.

Baca juga:

Menurut perhitungan Kementerian ESDM, jika pajak karbon ditetapkan sebesar US$5 per ton atau Rp75 per kg CO2e, maka gas bumi atau LPG yang memiliki intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF akan dibebankan tambahan biaya US$0,03/MSCF. Sementara, konsumen akan dikenakan penaikan beban biaya sebesar Rp4.096/MSCF.

Pengenaan pajak karbon tersebut, lanjutnya, ikut menyebabkan penaikan pada harga jual bahan bakar minyak. 

Perusahaan minyak yang memiliki intensitas emisi 46 kg CO2 per bbl akan dikenakan tambahan biaya senilai US$0,2/ton. Dengan demikian, perusahaan berpotensi akan menaikkan biaya senilai Rp159 per liter kepada konsumen.

Sementara di di sektor ketenagalistrikan, jika asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh dengan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton per tahun, maka pengenaan pajak karbon senilai US$1 per ton akan meningkatkan pendapatan negara senilai Rp76,49 miliar. 

Penambahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik senilai Rp76,49 miliar, dan penambahan subsidi listrik senilai Rp20,46 miliar diiringi kompensasi senilai Rp61,38 miliar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif pajak karbon sebesar Rp75 per kg CO2e. Sementar pemerintah dan DPR sepakat menetapkan tarif pajak karbon paling rendah Rp30 per kg CO2e yang disusun dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • pajak karbon
  • Kementerian ESDM
  • Arifin Tasrif
  • perubahan iklim
  • emisi karbon

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!