BERITA

Densus Tangkap Pengurus MUI, Mahfud: Proses Hukum Transparan

Vaksin Zifivaz halal

KBR, Jakarta-    Pemerintah menjamin proses hukum terhadap anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diciduk karena dugaan tindak terorisme, akan berjalan transparan. Pengurus   MUI AZA ditangkap di Bekasi bersama dua orang lainnya, FAO dan AA, pekan lalu.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, proses hukum ketiganya akan berjalan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Namun kata Mahfud, pemerintah saat ini tak bisa menjawab terkait temuan barang bukti yang disita.

"Jadi begitu ketentuannya. Termasuk kapan boleh didampingi pengacara, berapa lama pemeriksaan dan seterusnya. Tetapi meskipun pemerintah tidak bisa menjawab sekarang, pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).

Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan, pemerintah tidak melarang semua pihak untuk menilai dan mengkritik terkait kasus ini. Kata dia, kritik dibolehkan sepanjang tidak mengandung unsur kekerasan dan melawan hukum. 

Dia memastikan Indonesia sebagai negara demokrasi dan berkedaulatan hukum.

"Bolehlah berpendapat pemerintah tidak fair, MUI kecolongan. Tapi yang membantah juga harus diberi tempat, itu tidak benar. Asal tidak melanggar hukum," ujarnya.

Mahfud juga menambahkan, ke depan pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI.

Baca juga:


Sebelumnya, Densus 88 Antiteror meringkus AZA, FAO, dan AA di Bekasi, pekan lalu. Ketiganya diduga terlibat aktivitas pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Juru bicara Mabes Polri Rusdi Hartono mengatakan, operasi Densus melewati proses yang panjang dan detail, seperti profiling. Kata dia, penangkapan ini juga didukung beberapa barang bukti.

Bayan  MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis bayan atau penjelasan terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah, dua hari lalu oleh Densus 88 Antiteror Polri. Sekjen MUI,  Amirsyah Tambunan menyatakan, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada aparat penegak hukum.

MUI juga meminta aparat bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

MUI, kata Buya Amirsyah lagi, juga meminta pemenuhan hak-hak yang bersangkutan, untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

"Pertama, yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI, yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang berfungsi membantu Dewan Pimpinan MUI. Kedua, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," ujar Sekjen MUI,  Amirsyah Tambunan secara virtual pada Rabu (17/11/2021).

MUI menonaktifkan Ahmad Zain  sebagai pengurus  sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.  

Buya Amirsyah Tambunan menambahkan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki kepedulian dengan bahaya terorisme. Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, atau pada 2004 silam, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme.

Untuk itu, MUI mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi, dengan kasus penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah. Apalagi kini munculnya desakan beberapa kalangan tertentu, yang mulai memprovokasi kejadian itu untuk kepentingan kelompoknya. 


 Editor: Rony Sitanggang

  • Ahmad Zain An Najah
  • Komisi Fatwa MUI
  • MUI
  • Sekjen MUI
  • Terorisme
  • Menkopolhukam Mahfud MD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!