BERITA

Densus 88 Tangkap Anggota Komisi Fatwa, Begini Bayan MUI

Vaksin Zifivaz halal

KBR, Jakarta-  Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis bayan atau penjelasan terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah, dua hari lalu oleh Densus 88 Antiteror Polri. Sekjen MUI,  Amirsyah Tambunan menyatakan, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada aparat penegak hukum.

MUI juga meminta aparat bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

MUI, kata Buya Amirsyah lagi, juga meminta pemenuhan hak-hak yang bersangkutan, untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

"Pertama, yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI, yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang berfungsi membantu Dewan Pimpinan MUI. Kedua, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," ujar Sekjen MUI,  Amirsyah Tambunan secara virtual pada Rabu (17/11/2021).

Buya Amirsyah Tambunan menambahkan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki kepedulian dengan bahaya terorisme. Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, atau pada 2004 silam, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme.

Baca juga:

Untuk itu, MUI mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi, dengan kasus penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah. Apalagi kini munculnya desakan beberapa kalangan tertentu, yang mulai memprovokasi kejadian itu untuk kepentingan kelompoknya.


Amir JI

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mempelajari dan mendalami tentang kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2019 lalu. Pendalaman dilakukan mulai dari struktur organisasi hingga pendanaannya.

Juru Bicara Polri Rusdi Hartono menyebutkan, penangkapan Parawijayanto selaku "Amir JI" pada Juni 2019, membuka pintu masuk Densus 88 untuk lebih memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI.

Rusdi menjelaskan, kelompok teroris JI terus melakukan upaya-upaya mendapatkan pendanaan, untuk keberlangsungan organisasi. Ada dua sumber pendanaan kelompok JI, yakni pendanaan internal melalui infak, yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota. Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya.

Kata dia, sumber pendanaan kedua, melalui eksternal yaitu mendirikan Lembaga Ambil Zakat Baitul Mal (LAZBM) Abdurrahman Bin Auf. Lembaga ini merupakan satu lembaga yang dibuat kelompok JI, untuk mendapatkan pendanaan dengan mengkamuflase kegiatannya pada bidang pendidikan dan sosial.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • MUI
  • Sekjen MUI
  • Buya Amirsyah Tambunan
  • Ahmad Zain An Najah
  • Komisi Fatwa MUI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!