BERITA

Cegah Kebobolan Virus Korona Delta Plus, Pengawasan Pendatang dari LN Diperketat

"Para pengunjung harus menyertakan dokumen vaksinasi lengkap minimal 14 Hari sebelum keberangkatan. dan melampirkan dokumen negatif PCR dalam kurun waktu 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. "

Petugas memeriksa surat vaksinasi dan tes PCR calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,
Petugas memeriksa surat vaksinasi dan tes PCR calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin. (05/07/21). (Foto: Antara?Fauzan)

KBR, Jakarta - Pemerintah memperketat tata laksana di pintu masuk negara bagi pendatang yang berasal dari luar negeri untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus COVID-19 ke Indonesia, yakni varian Delta plus. 

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung di Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, para pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan whole genome sequencing

Adapun, para pengunjung harus menyertakan dokumen vaksinasi lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan melampirkan dokumen negatif PCR dalam kurun waktu 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. 

"Setelah itu melakukan karantina. Kalau dia sudah mendapatkan vaksinasi lengkap, maka karantinanya bisa cukup dengan tiga hari," kata Siti Nadia, dalam diskusi daring, Kamis (4/11/2021).

Nadia berpendapat, tiga hari masa karantina cukup untuk melakukan skrining deteksi virus pada pelaku perjalanan. Menurutnya, masa inkubasi virus berselang empat hingga enam hari hinga pelaku terdeteksi. 

Karena itu, masa karantina selama lima hingga enam hari dinilai sudah cukup untuk melihat masa inkubasi dari paparan virus, termasuk varian virus Delta Plus yang jauh lebih cepat terdeteksi.

Baca Juga:

Pemeriksaan genom juga dilakukan pada kasus COVID-19 di dalam negeri. Siti Nadia mengatakan virus korona varian Delta Plus dapat muncul tanpa melalui transmisi mobilitas pelaku perjalanan luar negeri. 

Namun, dia memastikan subvarian Delta AY.4.2 atau varian Delta Plus belum terdeteksi di Tanah Air.

"Di Indonesia kita sudah ada 23 varian, meskipun varian AY.4.2 yang sudah menjadi varian of monitoring dari badan kesehatan Inggris ini belum ditemukan di negara kita. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau kemudian varian AY.4.2 bisa saja tidak dibawa melalui pelaku perjalanan. Tapi karena kemungkinan ada mutasi sendiri," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Singapura telah mengkonfirmasi temuan kasus impor COVID-19 varian Delta Plus. Subvarian ini diduga menyebabkan terjadinya lonjakan kasus penderita korona di Inggris.

Berdasarkan database pelaporan virus GISAID, sejumlah negara yang telah melaporkan temuan kasus Delta Plus, di antaranya Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan sebagian Eropa Barat. 

Sementara itu, lebih dari enam persen kasus subvarian Delta Plus terjadi di Inggris. Selain di negara-negara tersebut, kasus subvarian Delta Plus juga sudah ditemukan di India, sebanyak 17 kasus.

Editor: Ranu Arasyki

  • corona
  • varian delta plus
  • Satgas Covid-19
  • Varian Delta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!