BERITA

Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah 7-10 Persen di 2022

Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah 7-10 Persen di 2022

KBR, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendesak pemerintah menaikkan upah minimum di 2022 sebesar 7 hingga 10 persen.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat menyebut besaran itu sudah dihitung melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Survei kebutuhan hidup layak di 24 provinsi ini menggunakan 60 komponen hidup layak," katanya saat dihubungi KBR di Jakarta, Selasa (9/11/2021)

Mirah juga meminta pemerintah menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mencantumkan indikator Komponen Hidup Layak, bukan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja.

"Kami mendapatkan angka sekitar 7 hingga 10 persen (untuk kenaikan upah, red)," jelasnya.

Buruh yang tergabung di Aspek Indonesia, menyebut, pemerintah seharusnya mematuhi proses hukum terkait judicial review  (JR) Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi oleh kawan-kawan konfederasi serikat pekerja.

"Harapannya ya jangan diimplementasikan dulu penetapan UMP 2022 berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena masih belum selesai," kesal Mirah.

Saat ini, lanjut Mirah, kondisi buruh sudah sangat berat, apalagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, sederet masalah juga dihadapi buruh, mulai dari dirumahkan tanpa mendapat upah, hingga di-PHK secara sepihak atas alasan perusahaan kesulitan ekonomi akibat pandemi.

Apalagi, lanjut Mirah, bantuan dan subsidi bagi buruh sangatlah minim dan tidak merata.

Dengan menaikkan upah buruh maka pemerintah juga bisa meningkatkan perekonomian. Karena daya beli dan konsumsi dari buruh, berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Seharusnya negara, pemerintah kalau pingin ekonomi lebih baik lagi berjalan normal, justru harus naikin upah. Karena kalau dinaikkin, barang barang hasil produksi kan bisa terbeli masyarakat," tambah dia.

Bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November besok, sekitar 10 ribu buruh akan turun ke jalan, melakukan aksi menuntut kenaikan upah 7 hingga 10 persen ini.

Berita lainnya:


    Editor: Kurniati Syahdan

    • buruh
    • Aspek Indonesia
    • UMP 2022
    • upah 2022
    • kenaikan upah

    Komentar (0)

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!