BERITA

Bisa saja Pelaku Perjalanan Asing Tak Jalani Karantina, Asal...

Bisa saja Pelaku Perjalanan Asing Tak Jalani Karantina, Asal...

KBR, Jakarta - Ahli epidemiologi menyebut, pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina sama sekali, asalkan pemerintah benar-benar konsisten.

"Dan tegak menerapkan aturan kriteria negara asal dan syarat ketat lainnya," kata Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman kepada KBR, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pelancong dari luar negeri harus di karantina, bukan tiga hari tetapi tujuh hari.

"Kalau semua itu terpenuhi sebetulnya tidak perlu karantina. Tapi yang menjadi masalah kalau itu semua, satu saja tidak terpenuhi, itu akan mengharuskan orang yang bersangkutan itu harus menjalani karantina dan bukan tiga hari itu harus tujuh hari. Itu kalau tidak terpenuhi kriteria yang dari negara asal pelancong itu sendiri," kata Dicky.

Ia menjelaskan, pelaku perjalanan luar negeri yang tidak perlu menjalani karantina harus berasal dari negara asal dengan kategori berisiko rendah. Yaitu, lanjutnya, negara dalam level transmisi 1 atau 2 sesuai standar organisasi kesehatan dunia WHO.

Selain itu, positivity rate di negara tersebut harus di bawah 1 persen dan angka reproduksi efektif di bawah satu, serta cakupan vaksinasi harus di atas 70 persen.

"Nah 3 kriteria itu yang akan membuat posisi negara itu menjadi rendah risikonya. Ditambah lagi dengan kesadaran dari penumpangnya itu sendiri, yang sudah harus di vaksinasi lengkap, tiga hari sebelum penerbangan PCR-nya negatif, kedatangan PCR-nya negatif," imbuhnya.

Baca juga:

Sebelumnya pemerintah memutuskan memangkas masa karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang semula selama 5 hari menjadi 3 hari saja.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pelaku perjalanan internasional akan menjalani beberapa protokol sebelum masuk ke Indonesia, yakni wajib negatif tes PCR 3x24 jam sebelum tiba, vaksinasi, tes PCR ulang saat tiba di bandara.

Kemudian, kata Wiku, pelancong itu harus menjalani karantina tiga hari bagi orang yang sudah vaksin dosis lengkap, dan karantina lima hari bagi yang satu dosis.

"Pelaku perjalanan juga wajib tes PCR ulang usai masa karantina selesai," pungkas Wiku Adisasmito.


Editor: Kurniati Syahdan

  • karantina
  • pelaku perjalanan luar negeri
  • turis asing
  • epidemiolog
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!