BERITA

Berapa Persentase Kenaikan Upah Buruh Ideal? Ini Pendapat Ekonom

kenaikan upah

KBR, Jakarta - Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira berpendapat upah minimum buruh pada 2022 idealnya naik di kisaran 8 persen.

Bima mengatakan persentase angka tersebut sudah memperhitungkan tingkat laju inflasi, faktor daya beli, hingga upah minimum yang layak bagi pekerja pemula.

"Kalau buruh kenaikan upahnya di bawah laju inflasi pada tahun 2022, maka daya beli buruh atau kelas menengah pekerja ini akan relatif rendah sekali. Kenapa perlu ada kenaikan upah minimum dan itu harus diatas level yang layak sebenarnya kisaran 8 persen, karena di satu sisi upah minimum ini dijadikan jaring pengaman bagi para pekerja di tahun-tahun awal, yaitu para pekerja yang baru masuk ke dunia kerja," kata Bhima saat dihubungi KBR, Selasa (9/11/2021).

Baca juga:


Bhima yang merupakan Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) menjelaskan, kenaikan upah minimum harus dicermati secara objektif. Sebab, saat ini sudah terjadi tren pemulihan ekonomi ke arah yang lebih baik.

"Terbukti dari pertumbuhan sampai di kuartal III 2021 sudah positif, kemudian juga terbukti industri manufaktur mencatatkan rekor kenaikan PMI atau indikator bahwa manufaktur ini sudah mengalami ekspansi kemarin mencapai level 57, kalau diatas 50 artinya industri sedang menambah pasokan bahan baku," kata Bhima.

Kenaikan harga

Lebih lanjut, kata Bhima, tantangan selanjutnya yang mesti diperhatikan adalah kenaikan harga pangan.

Dia mencontohkan, kenaikan harga minyak goreng akan memicu komponen komoditas lainnya untuk ikut merangkak naik. Begitu pula ketidakpastian harga bahan bakar minyak (BBM) hingga tarif listrik.

"Kalau upah minimumnya tidak meningkat cukup tinggi, dalam situasi laju inflasi yang terlalu tinggi 2022, karena masih banyak ketidakpastian untuk harga BBM dan tarif listrik, maka dikhawatirkan akan menurunkan safety net atau jaring pengaman bagi para pekerja," kata Bhima.

Bhima menilai, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, banyak hak-hak pekerja yang berkurang.

Menurutnya, aturan tersebut lebih berpihak kepada kepentingan pelaku usaha. Karena itu, sudah saatnya pemerintah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 atau menggunakan indikator kebutuhan hidup layak (KHL).

"Jelas itu pilihan yang dianggap lebih objektif, karena semakin bagus upah minimumnya, maka pemulihan konsumsi rumah tangganya juga lebih bagus. Untung kalau konsumsi rumah tangganya naik adalah pengusaha sendiri, karena penjualannya akan semakin bagus tahun 2022," kata Bhima.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • UMK
  • buruh
  • Inflasi
  • ekonomi 2022

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!