BERITA

Begini Respos Kemenhub atas Perubahan Aturan Perjalanan Selama Pandemi

"Bagi pelaku perjalanan jauh, dia mengimbau untuk menyiapkan hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin"

Wahyu Setiawan

Kunjungan wisman anjlok. Aplikasi Peduli Lindungi masuk kawasan wisata pantai Kuta, Badung, Bali. (2
Kunjungan wisman anjlok. Aplikasi Peduli Lindungi masuk kawasan wisata pantai Kuta, Badung, Bali. (26/09/21). (Foto: Antara/Fikri Yusuf)

KBR, Jakarta - Pemerintah menuai kritik lantaran kebijakan penanganan pandemi COVID-19 berubah-ubah. Di antaranya aturan syarat wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan, baik udara maupun darat. Belakangan aturan itu dibatalkan.

Kementerian Perhubungan pun memberikan tanggapannya. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, perubahan tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19 yang masih terjadi.

Penyesuaian dan pergantian aturan syarat tes Covid-19 yang berubah-ubah itu tidak bertujuan untuk menyulitkan pelaku perjalanan.

"Masyarakat mohon memahami bahwa ini cara kita bersama-sama untuk mengendalikan kasus ini. Ya, tentu kita tidak ingin menyulitkan. Jadi jika ada yang bilang, kok ganti-ganti, bikin repot. Itu untuk kepentingan masyarakat. Kalau nanti ada lonjakan lagi, kita ketatkan lagi, yang rugi siapa?. Kan masyarakat juga ya nggak bisa pergi-pergi lagi, di rumah lagi gitu. Kita juga nggak pengen seperti itu kan," kata Adita dalam diskusi daring, Rabu (3/11/2021).

Adita menambahkan, penyesuaian peraturan pasti akan selalu terjadi tergantung situasi pandemi. Dia mengimbau masyarakat bijak merespon aturan tersebut.

"Percayalah bahwa itu tidak dimaksudkan untuk menyulitkan rakyat. Tapi itu untuk kebaikan kita semuanya," tambahnya.

Baca Juga:

Adita menjelaskan, pemeriksaan COVID-19 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat akan dilakukan secara acak. 

Bagi pelaku perjalanan jauh, dia mengimbau untuk menyiapkan hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin. 

Petugas di lapangan akan memeriksa orang pelaku perjalanan dalam negeri di sejumlah lokasi, seperti rest area atau kantor-kantor pemerintahan yang terletak di sekitar jalan raya.

"Kami sarankan bukan karena pengawasan, tapi ini demi kita sendiri melindungi diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Sebelumnya, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam dari dan ke Jawa-Bali, diwajibkan tes PCR atau antigen. Tak berselang lama, aturan itu diubah. Pemerintah tidak lagi menimbang indikator jarak maupun waktu tempuh. Semua pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib melampirkan hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin, kecuali untuk wilayah aglomerasi. 

Editor: Ranu Arasyki

  • pandemi covid-19
  • Perubahan Aturan Perjalanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!