BERITA

AMAN Respons Menteri LHK: Pembukaan Jalan di Kawasan Hutan untuk Investor, Bukan Rakyat

"kalau mau sejujurnya melihat data jalanan di kampung-kampung itu, justru banyak sekali rusak yang berada di wilayah adat. Membuka jalan di tengah hutan itu akan berakhir pada deforestasi besar-besaran"

AMAN Respons Menteri LHK: Pembukaan Jalan di Kawasan Hutan untuk Investor, Bukan Rakyat
ilustrasi kawasan hutan. (Foto: Antara/Yusuf Nugroho)

KBR, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merespons cuitan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar di Twitter soal pembukaan jalan di kawasan hutan.

Dalam cuitannya, Siti Nurbaya menganalogikan, jika tak ada deforestasi, banyak jalan terputus di kawasan hutan.

Namun menurut Sekretaris Jendral (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolinggi, pernyataan Siti justu tidak sesuai konteks. Dia menuding banyak jalan dibuka di kawasan hutan hanya untuk mendatangkan investor, bukan untuk kepentingan rakyat.

"Kalau lihat jalan di kampung-kampung, kalau mau sejujurnya melihat data jalanan di kampung-kampung itu, justru banyak sekali rusak yang berada di wilayah-wilayah adat. Kita sudah tahu betul bahwa membuka jalan di tengah hutan itu sebenarnya akan berakhir pada deforestasi besar-besaran. Sehingga pembangunan jalan dengan menggunakan kepentingan rakyat kecil, termasuk masyarakat adat. Itu menurut saya mengada-ada dan tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi selama ini," katanya kepada KBR, Kamis (4/11/2021).

Rukka Sombolinggi menjelaskan, masyarakat adat kerap menemui jalan terjal seperti kriminalisasi saat mempertahankan kawasan adatnya saat akan dibangun investor.

"Pembangunan ini justru seperti obral izin di kawasan hutan, karena akhirnya dirusak," jelasnya.

Berita terkait: Menteri Lingkungan: Pembangunan Tidak Boleh Berhenti Karena Emisi Karbon atau Deforestasi

    Dari data yang dihimpun AMAN, peta wilayah adat yang sudah dilaporkan ke pemerintah seluas 12 jutaan hektare. Dari jumlah itu, 70 persen di antaranya berada di kawasan hutan.

    "Ironisnya, ada lebih 3,6 juta hektare lahan yang rusak di kawasan hutan akibat deforestasi," kata Rukka.

    Selain itu, baru 60 ribu hektare lahan yang dikembalikan ke masyarakat adat dalam bentuk hutan adat, usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    "Tapi yang perlu kita pahami adalah, meskipun 3,6 juta berada di kawasan hutan ini, sebagian besar ini dulunya kawasan hutan yang kemudian dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan dalam bentuk perizinan kepada perusahaan swasta, kemudian dilepaskan dari kawasan hutan. Ini masalah pelik, begitu memprihatinkannya hutan di Indonesia terkait deforestasi, khususnya di kawasan adat," jelas Rukka.

    Ia juga mendorong agar pembangunan tidak didasarkan pada perusakan kawasan hutan. Pembangunan lanjut dia, harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, utamanya di kawasan adat.

    "Pernah nggak ditanya apa yang diinginkan? Yang terjadi selama ini sepihak," pungkas Rukka Sombolinggi.

    Berita lainnya:

    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, lewat akun Twitternya @SitiNurbayaLHK mencuit "Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi,".

    Cuitan Siti Nurbaya itu lantas menuai kritikan dari netizen di jagat Twitter dan menjadi trending.


    Editor: Kurniati Syahdan

    • deforestasi
    • AMAN
    • siti nurbaya
    • kawasan hutan
    • pembangunan di kawasan hutan

    Komentar (0)

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!