KBR, Semarang - Legal Resource Centre Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Jawa Tengah mencatat sebanyak 83 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi selama pandemi.
Sejumlah kasus terjadi di Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Purwodadi, Kabupaten Kudus dan Kota Salatiga.
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC KJHAM, Citra Ayu mengungkapkan pelaku kekerasan didominasi berasal dari orang terdekat seperti keluarga, suami atau pacar.
"Jumlah kasus ada 83 untuk KDRT ada 22 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 1 kasus, perbudakan seksual 47 kasus, perkosaan 4 kasus dan pelecehan seksual 9 kasus. Dengan usia korban 15 tahun seperti perbudakan seksual dan KDRT 32 hingga 40 tahun," ungkap Citra kepada KBR di Semarang, Rabu (25/11/20).
Menurut Citra, perempuan masih rentan menjadi korban kekerasan baik secara seksual, fisik maupun emosional.
Ia menambahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es yang hanya terlihat sedikit dipermukaan. Namun sebenarnya banyak kasus yang tidak terungkap atau dilaporkan.
"Kondisi saat pandemi korban selalu bersama dengan pelaku, membuat ruang gerak korban terbatas seperti susah untuk melapor," pungkasnya.
Editor: Ardhi Rosyadi