BERITA

Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Eks-Hakim MK: Bisa Jadi Bukti Baru

Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Eks-Hakim MK: Bisa Jadi Bukti Baru

KBR, Jakarta - Salah ketik di sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai bisa menjadi bahan bukti baru untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut bekas hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, salah ketik itu bisa menjadi bahan atau acuan bagi majelis hakim MK untuk mengabulkan gugatan uji materi undang-undang (judicial review).

"Pokoknya kita percayakan saja kepada MK. Itu pasti sudah diajukan pengujian formal, pengajian materiil. Nah ini ada tambahan bukti. Bisa ditambahkan untuk meyakinkan bahwa seperti yang dibilang oleh Pak Zainal Arifin Mochtar (pengamat hukum tata negara), bahwa pembuatan undang-undang ini ugal-ugalan. Jadi buktinya ini tambah lagi gitu," kata Jimly saat dihubungi KBR, Selasa (3/11/2020).

Bekas hakim MK Jimly Asshiddiqie tak bersedia mengomentari lebih jauh mengenai kesalahan ketik dalam omnibus law ini. Ia beralasan, sebagai bekas ketua MK, ia tak tepat menjadi pengamat dan tidak boleh memengaruhi proses hukum yang berlangsung di MK.

"Kita percayakan saja ke para pengacara yang membantu pemohon dan selanjutnya biar dinilai oleh majelis hakim," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam Undang-undang Cipta Kerja, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kejanggalan antara lain kesalahan ketik maupun rujukan pasal yang keliru pada Pasal 6 dan Pasal 175.

Ajukan gugatan uji materi

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan gugatan ditujukan pada sejumlah pasal di undang-undang itu yang dianggap merugikan buruh.

"KSPI mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi terkait dengan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020. Penggugatnya ada beberapa nama yang pertama adalah Said Iqbal sebagai presiden KSPI, kemudian ada Ramidi selaku Sekretaris jenderal dari KSPI. Kemudian ada beberapa nama dari KSPSI-nya pak Andi Gani," kata Kahar kepada KBR (3/11/20)

Gugatan antara lain terkait ketentuan upah minimum, yang menghilangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral.

Selain itu poin gugatan lain adalah tentang outsourcing atau sistem kerja alih daya. Undang-undang Cipta Kerja menghilangkan batasan jenis pekerjaan outsourcing yang sebelumnya ada di Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Tadinya Undang-undang 13 ada lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsource, yaitu cleaning service, driver, katering, pekerja lepas pantai. Dengan dihilangkannya lima jenis pekerjaan itu otomatis semua jenis pekerjaan bisa di outsourcing," kata Kahar.

Gugatan berikutnya mengenai sistem karyawan kontrak. Undang-undang Cipta Kerja dianggap menghilangkan batasan waktu yang sebelumnya ada di Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu perpanjangan karyawan kontrak paling lama dua tahun, dan bisa diperpanjang paling lama satu tahun.

"Di Undang-undang ini, batasan waktu itu dihilangkan. Oleh karena itu ke depan kontrak kerja bisa dilakukan berulang ulang tanpa diangkat menjadi karyawan tetap, sehingga buruh bisa seumur hidupnya akan menjadi karyawan kontrak," tambah Kahar.

Hal lain yang digugat adalah soal pengurangan pesangon, waktu kerja yang fleksibel, cuti kerja yang terancam hilang dan

penghilangan beberapa sanksi pidana, termasuk pasal yang memberi kemudahan tenaga kerja masuk ke Indonesia.

"Gugatan ke MK ini merupakan gugatan terkait judicial review meminta MK sebagai lembaga yudikatif untuk memutuskan seadil-adilnya. Dalam hal ini membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang pasal=pasalnya dianggap banyak merugikan. Selain itu pada 9 November nanti buruh juga akan akan kembali melakukan unjuk rasa di depan DPR untuk meminta legislative review di DPR," kata Kahar.

Editor: Agus Luqman

  • UU Cipta Kerja
  • Mahkamah Konstitusi
  • uji materi
  • uji legislasi
  • ketenagakerjaan
  • upah buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!