BERITA

RUU Minol, ICJR: Berpotensi Timbulkan Over Kriminalisasi

"Dalam RUU ini dicantumkan adanya sanksi pidana bagi para peminum. Yakni pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. "

Wahyu Setiawan

RUU Minol, ICJR: Berpotensi Timbulkan Over Kriminalisasi
Ilustrasi Miras

KBR, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol berpotensi menimbulkan over kriminalisasi.

Diketahui sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas kembali RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam RUU ini dicantumkan adanya sanksi pidana bagi para peminum. Yakni pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, RUU ini menggunakan pendekatan pelarangan buta (prohibitionist) yang membuat semua bentuk produksi hingga konsumsi akan dilarang dan dipidana.

Model pendekatan itu tertuang di draf RUU ini Pasal 5, 6, dan 7 mengenai larangan produksi, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Meskipun di Pasal 8 diatur mengenai pengecualian, namun itu tidak jelas dan justru menimbulkan diskriminasi.

"Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol ini berpotensi besar mengakibatkan over kriminalisasi. Jadi kita akan punya beban kriminalitas yang sangat tinggi yang bisa mengakibatkan kelebihan beban lapas seperti yang kita hadapi sekarang, lalu kemudian tindakan sewenang-wenang, sistem yang bisa jadi korup, peredaran pasar gelap yang begitu besar karena alkohol," kata Erasmus kepada KBR, Kamis (12/11/2020).

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengingatkan, pelarangan seperti ini pernah diterapkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1920-an, namun malah membuat banyak mafia minuman beralkohol berkeliaran.

Sementara itu, Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati menjelaskan, pelarangan buta dalam RUU ini akan membuat negara tak punya kuasa untuk mengontrol minuman beralkohol. Sebab semua yang berkaitan dengan itu akan dilarang dan dipidana.

Model seperti akan menjadikan peredaran minuman beralkohol dikendalikan di pasar gelap, sama seperti peredaran narkotika.

"Ketika nggak ada boleh sama sekali, yang ada orang tetap mengonsumsi, tapi konsumsinya nggak bisa dikontrol sama negara, yang ada dikendalikan sama pasar gelap," ujarnya kepada KBR melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020)

"Sama seperti narkotika. Jaminan kesehatannya nggak ada, pendapatan ke pemerintah juga nggak ada. Jadi yang sampai ke pemerintah cuma bebannya doang, cuman pemenjaraannya doang. Nah itu kan nggak mau kita kehendaki," imbuhnya.

RUU ini merupakan usulan DPR dua periode lalu. Saat itu pembahasannya mandek. Namun 10 November kemarin, Badan Legislasi DPR kembali membahas rancangan undang-undang tersebut.

Editor: Ardhi Rosyadi

  • RUU Minol
  • Minuman Beralkohol
  • ICJR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!