BERITA

RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas DPR

"RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Gerindra."

RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas DPR
Ilustrasi Penyitaan Minuman Keras

KBR, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

RUU ini merupakan usulan dari 21 orang anggota DPR yakni dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 18 anggota, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 anggota, dan 1 anggota dari Fraksi Partai Gerindra.

Salah satu anggota pengusul dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan RUU ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

"Tujuannya melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol," ujar Illiza, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11/2020).

Ia beralasan, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk undang-undang.

Menurutnya, saat ini aturan minuman beralkohol hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

Selain itu, Illiza menambahkan sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol.

Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.

"Sebab itu melihat realitas yang terjadi. Seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," pungkasnya.

Sementara itu, sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Perlu diketahui RUU ini merupakan usulan DPR dua periode lalu. Saat itu pembahasannya mandek. Namun 10 November kemarin, Badan Legislasi DPR kembali membahas rancangan undang-undang tersebut.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Minuman Alkohol
  • Baleg
  • RUU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!