BERITA

Rekomendasi KASN, 600-an ASN Diberi Sanksi

Rekomendasi KASN, 600-an ASN Diberi Sanksi

KBR, Jakarta- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan pihaknya akan menindak tegas ASN yang melanggar netralitas selama Pilkada 2020. Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut, sanksi yang diberikan berupa rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penjatuhan sanksi, atau meminta BKN memblokir data yang bersangkutan agar tidak bisa promosi jabatan.

Selain itu, KASN juga akan meminta Kemenpan-RB atau Kemendagri untuk menyurati kepala daerah agar menindak ASN yang melanggar netralitas. Kata Agus, dari data KASN mencatat ada 67 kepala daerah yang sudah diberikan surat untuk menjatuhkan sanksi.

"Sampai saat ini memang 857 dan kami sudah memverifikasi dan memberikan rekomendasi untuk diberikan sanksi itu sebanyak 626 atau 73 persen. Dan dari yang diberikan rekomendasi tersebut ada 472 yang sudah ditindaklanjuti," kata Agus pada webinar yang bertajuk "Jaga ASN untuk ASN yang Profesional dan Berintegritas," pada Selasa, (17/11/2020).

Oleh karena itu, Ketua KASN Agus Pramusinto merekomendasikan agar adanya penerapan sistem merit dalam manajemen ASN untuk mencegah adanya unsur KKN dan patronasi politik dalam pengangkatan jabatan ASN.

KASN juga mengusulkan agar ada peninjauan kembali kedudukan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta reformasi bidang politik untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan mengatasi masalah pemilu yang berbiaya tinggi.

Editor: Friska Kalia

  • Netralitas ASN
  • PNS
  • KASN
  • Netralitas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!