KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluhkan banyak rekomendasi sanksi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak dijalankan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkup pemerintahan daerah. Ketua Bawaslu Abhan mempertanyakan komitmen dari PPK yang tak menjalankan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut.
Ketua Bawaslu Abhan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap tegas terhadap kepala daerah yang tak patuh menjalankan rekomendasi KASN.
Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta KASN untuk menindaklanjuti PPK atau kepala daerah yang tidak menjalankan rekomendasi sanksi untuk ASN.
Hingga 1 November 2020, terdapat 571 rekomendasi sanksi pelanggaran ASN. Dari jumlah tersebut, baru 56 persen atau 325 yang sudah ditindaklanjuti. Pelanggaran netralitas ASN terbanyak dalam bentuk kampanye atau sosialisasi di media sosial.
Editor: Rony Sitanggang