BERITA

Mahasiswa Diskors karena Laporkan Rektor ke KPK, LBH: Kami Siap Dampingi

"Pelaporan dilakukan atas dugaan korupsi yang didapat dari penemuan penggunaan anggaran yang tidak wajar di Unnes."

Mahasiswa Diskors karena Laporkan Rektor ke KPK, LBH: Kami Siap Dampingi
Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id

KBR, Semarang - 17 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari berbagai daerah menyatakan siap mendampingi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang diskors enam bulan.

Mahasiwa Fakultas Hukum bernama Frans Napitu diskors karena melaporkan Rektor Unnes, Fathur Rahman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan dilakukan Frans terhadap Fathur atas dugaan korupsi yang didapat dari penemuan penggunaan anggaran yang tidak wajar di kampusnya.

Perwakilan LBH Semarang, Cornel Gea membeberkan tindakan kampus yang menskors mahasiswanya ini telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kami YLBH bersama 17 LBHI kami mengecam sikap antidemokrasi yang ditujukan dekan Fakultas Hukum Unnes. Skorsing kepada FN adalah bentuk kendangkalan berpikir yang berbahaya bagi demokrasi kampus terkait laporan FN kepada KPK," ungkap Cornel kepada KBR di Semarang, Kamis (19/11/20).

Cornel menegaskan, Unnes sebagai lembaga akademik seharusnya melindungi kemerdekaan berpikir dan kebebasan berpendapat kepada mahasiswa,tanpa harus mengintimidasi dengan skors.

"Harusnya kampus itukan mau menerima kritik bukan malah mengintimidasi," katanya.

Sementara itu kampus menskors Frans dengan tuduhan sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Menyikapi alasan skors ini, Cornel menyebut Tuduhan tersebut adalah tuduhan lama yang kembali dinaikan dan berusaha mengaburkan permasalahan utama yakni pelaporan dugaan korupsi.

"Pihak kampus berusaha mengaburkan pelaporan Frans kepada KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan rektor," jelasnya.

Respon KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons sikap Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang menskors mahasiswanya buntut pelaporan ke KPK.

Ghufron mengingatkan bahwa semua orang memiliki hak untuk melaporkan dugaan pidana korupsi.

"Perlu diketahui bahwa adalah hak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, dan hal tersebut dilindungi oleh hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat 1," papar Ghufron kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Ghufron menuturkan bahwa negara juga telah menyiapkan penghargaan bagi setiap orang yang membantu pemberantasan korupsi di Tanah Air. Karena itu, dia menyayangkan keputusan Unnes.

Kata Kampus

Dekan Fakultas Hukum (Unnes), Rodiyah, mengeluarkan surat pemberitahuan pengembalian pembinaan moral karakter mahasiswa bernama Frans Josua Napitu kepada orang tuanya.

Rodiyah menjelaskan, dikeluarkannya surat tersebut bukan serta-merta karena Frans melakukan pelaporan ke KPK, melainkan karena pembinaan-pembinaan yang sudah dilakukan pihak kampus ternyata tidak berdampak.

Padahal, menurutnya, Frans juga sudah menandatangani surat pernyataan terkait sikapnya sebagai mahasiswa untuk menjaga reputasi kampus.

"Pimpinan Fakultas Hukum Unnes telah berusaha menyampaikan informasi dan undangan kepada orang tua Frans Josua Napitu, namun tidak hadir. Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut dan berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalikan mahasiswa bernama Frans Josua Napitu kepada orang tua," kata Rodiyah di Dekanat Fakultas Hukum Unnes, Senin (16/11).


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Unnes
  • Skors
  • Frans Napitu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!