BERITA

Kualitas Pilkada Diprediksi Menurun Akibat Corona

Kualitas Pilkada Diprediksi Menurun Akibat Corona

KBR, Jakarta- Kualitas demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 terancam menurun akibat pandemi COVID-19. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut ada sejumlah parameter yang bisa mengurangi kualitas Pilkada seperti kurangnya akses dan pengetahuan publik untuk mengetahui visi dan misi pasangan calon kepala daerah hingga masifnya penyebaran kabar bohong melalui sosial media.

"Yaitu pemutusan hubungan kerja yang banyak dan meningkatnya kemiskinan itu potensi politik uang. Lalu penyalahgunaan Bansos baik berupa uang maupun sembako terutama oleh petahana. Kampanye media sosial yang kita dorong di tengah pandemi menjadi lahan subur bagi fitnah, hoax dan isu SARA. Mau tidak mau konsekwensinya ya seperti itu," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam webinar yang diselenggarakan Pilkada Watch bersama Qlue dengan tema Pilkada Aman & Bersih Menuju Indonesia Maju, Senin (9/11/2020).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga berpotensi melemahkan pengawasan dan pemantauan publik terhadap Pilkada. Selain itu, di tengah pandemi COVID-19, tingkat partisipasi pemilih juga dikhawatirkan menurun.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan jumlah kampanye daring atau online hingga 40 hari pelaksanaan terus menurun. Pada 10 hari terakhir masa kampanye hanya tercatat 56 pelaksanaan kampanya daring. Jumlah ini menurun dari 30 hari pertama pelaksaan kampanye yang mencapai 80 kali pelaksanaan kampanye daring.

“Kalau kita mengacu pada pelanggaran prokesnya ada 397 peringatan tertulis yang kami lakukan yang telah kami kirimkan di 10 hari terakhir itu ada 300. Agak menurun dibandingkan 30 hari pertama ada 306. Dan terkait pembubaran kampanye di 10 hari terakhir itu ada 33 itu meningkat dari pada 30 hari pertama ada 25 pembubaran,”ujur Fritz Edward Siregar di Banyuwangi, Selasa (10/11/2020).

Kata Edward, menurunya pelaksanaan kampanye daring tersebut, membuat pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 meningkat pada 10 hari terakhir pelaksanaan kampanye. kata dia, tercatat ada 397 pelanggaran prokes, jumlah ini meningkat dibandingkan pelaksanaan kampanye pada 30 hari pertama yang mencapai 306 pelanggaran prokes.

Ia menambahkan, selain pelanggaran prokes Covid-19, Bawaslu RI juga mencatat ada 46 pelanggaran iklan kampanye di media massa selama pelaksanaan kampanye pilkada serentak. Untuk itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informati RI untuk menertibkan iklan kampanye yang melanggar tersebut.

Bawaslu RI juga mengirimkan 714 laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari 714 pelanggaran netralitas ASN itu, 284 pelanggaran dilakukan di media sosial.

Editor: Friska Kalia

  • pilkada
  • COVID-19
  • Virus Corona
  • Pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!