BERITA

Kemendagri Dorong Daerah Percepat Realisasi Anggaran

"Ada sekitar Rp252 triliun uang kas pemda yang belum terealisasi hingga September"

Wahyu Setiawan, Heru Haetami

Kemendagri Dorong Daerah Percepat Realisasi Anggaran
Ilustrasi Anggaran

KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong supaya pemerintah daerah (pemda) segera mempercepat realisasi anggaran tahun ini. 

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menyebut, ada sekitar Rp252 triliun uang kas pemda yang belum terealisasi hingga September. Uang tersebut saat ini disimpan di bank umum dan belum dibelanjakan oleh pemda.

Menurut Ardian, dari penjelasan sejumlah pemda, uang tersebut belum terserap lantaran pelaksanaan kegiatan yang sudah disusun, belum diajukan penagihannya oleh pihak ketiga. Ia membantah bahwa uang tersebut merupakan dana mangkrak.

"Kita secara pararel tetap berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Melakukan upaya-upaya supaya pemerintah daerah segera melakukan percepatan terhadap realisasi. Karena bisa saja kejadian seperti ini, bahwa uang yang ada di pemerintah daerah ini, merupakan salah satu kegiatan yang sifatnya kontraktual," kata Ardian saat dihubungi KBR, Rabu (4/11/20).

Ardian menyebut tagihan tersebut biasanya terbagi dalam tiga termin. Dalam pengajuan tagihan tersebut, pemda diminta untuk segera mendorong pihak ketiga.

"Tagihan kontraktual ini biasanya kan tiga termin ya. Nah kami mendorong kepada pemerintah daerah yang memang capaian termin pertama dan kedua itu sudah tercapai, ya segera saja ajukan penagihanya, dorong pihak ketiga," imbuhnya.

Ia menjelaskan, rata-rata model pembelanjaan pemda terealisasi di akhir tahun. Sehingga sementara waktu sambil menunggu penagihan oleh pihak ketiga, mereka menyimpannya di bank umum dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito.

Namun jika ternyata masih ada cash flow yang belum terealisasi, Kemendagri menyarankan agar pemda mengarahkan saldo tersebut untuk penanganan Covid-19.

"Baik untuk kesehatan, dampak ekonomi, maupun jaring pengaman sosial," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menemukan masih ada dana Rp239 triliun milik pemda yang masih mengendap di rekening kas umum daerah (RKUD). Dana tersebut tercatat hingga pertengahan Oktober.

Harus Ada Tindakan Tegas

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, meskipun masalah terkait endapan dana ini sering terjadi tiap tahunnya, namun di tengah kondisi pandemi seharusnya pemda lebih pintar dalam penggunaan anggaran daerah.

Terlebih kata dia, ada penanganan wabah Covid-19 yang seharusnya menjadi alasan pemda bisa menyerap anggaran lebih tinggi lewat belanja daerah.

"Rendahnya daya serap ini tidak saja menunjukkan bahwa kapasitas penyerapan yang rendah tetapi juga terutama komitmen untuk penanggulangan covid juga rendah. Kemudian kedua Ironi bahwa hari ini justru pertumbuhan ekonomi kita sangat tergantung pada belanja pemerintah," kata Robert kepada KBR, Rabu (4/11).

Selain itu, ia juga berharap ada tindakan tegas bagi daerah yang tidak memanfaatkan serapan anggaran dengan baik apalagi di tengah pandemi dan pemulihan ekonomi akibat pandemi.

"Tidak saja soal alokasi yang tidak memenuhi target 33 persen yang harus diberi sanksi, tetapi juga kalau daya serapnya rendah itu mestinya juga ada upaya keras dari pemerintah pusat untuk menindak pemda yang bersangkutan," katanya

Editor: Ardhi Rosyadi

  • Anggaran
  • Realisasi
  • Kemendagri
  • Pemda

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!