BERITA

Kasus di Petamburan, Pintu Masuk Polri Tindak Kerumunan Lain

"Kepolisian harus konsisten menindak kerumunan lain menggunakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan"

Wahyu Setiawan

Kasus di Petamburan, Pintu Masuk Polri Tindak Kerumunan Lain
Massa Penjemput Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, bisa menjadi pintu masuk bagi Polri untuk menindak kejadian serupa di tempat lain. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, kepolisian harus konsisten menindak kerumunan lain menggunakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Aturan itu sebelumnya dijadikan dasar dugaan pidana atas kerumunan di pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, akhir pekan lalu.

"Aksi-aksi kerumunan massa ini tidak hanya pada kasus di Petamburan saja. Tapi kemudian berkembang ketika pilkada di daerah-daerah juga kemudian terjadi kerumunan massa dan lain-lain. Makanya kalau sampai pasal itu diterapkan, tidak menutup kemungkinan banyak yang akan terjerat. Ini tentu akan menjadi pertimbangan dan itu akan menjadi yurisprudensi bagaimana tindakan-tindakan kepolisian ke depan," kata Bambang kepada KBR melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2020) malam.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memperkirakan, masyarakat akan menuntut ketegasan serupa atas dugaan pelanggaran pidana di kerumunan lain. Sebab kasus di Petamburan ini kadung menjadi perhatian publik.

Maka dari itu, Bambang menilai polisi akan sangat berhati-hati dalam menerapkan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan ini, utamanya dalam kasus di Petamburan.

Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan. Sejumlah pihak dimintai klarifikasi mulai dari Gubernur DKI hingga penyelenggara acara.

Editor: Friska Kalia

  • FPI
  • Prokes
  • Covid
  • rizieq shihab

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!