BERITA

Jaksa Agung Diputus Melanggar Hukum, Penyidikan Kasus Semanggi Harus Dibuka

"Jaksa Agung ST Burhanuddin Diputus melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyataannya bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat"

Wahyu Setiawan

Jaksa Agung Diputus Melanggar Hukum, Penyidikan Kasus Semanggi Harus Dibuka
Ilustrasi Aksi Kamisan (antara Foto/ Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung didesak untuk kembali melanjutkan dan membuka penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Semanggi.

Desakan itu menguat usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyataannya bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, Kejaksaan harus menerima putusan tersebut dan serius menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Berkas dari Komnas HAM terakhir kali diserahkan ke Kejaksaan pada 2018.

"Terlihat tampak bahwa problem pelanggaran HAM berat ini bukan problem kemampuan, bukan soal unable gitu, bukan soal kapasitas atau kapabilitas untuk mengungkapkan. Itu sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah, dengan cepat. Tetapi problem-nya adalah soal unwilling. Jadi ini soal kehendak, soal kemauan yang tidak tampak dari pemerintah," kata Isnur dalam konferensi pers daring, Rabu (4/11/2020).

Isnur menambahkan, tindakan Jaksa Agung yang dinyatakan melanggar hukum ini merupakan contoh yang tidak baik. Ia meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menegur Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga didesak segera menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Semanggi I dan II di hadapan DPR.

Dengan adanya putusan ini, kata Isnur, Kejaksaan harus menegaskan kemauannya untuk menuntaskan dengan membawanya ke pengadilan.

Sebelumnya pada rapat kerja di DPR 16 Januari 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa insiden Semanggi I dan II bukan merupakan sebagai pelanggaran HAM berat, sehingga Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Keluarga korban kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan dinyatakan bahwa Jaksa Agung melanggar hukum atas ucapannya.

Editor: Ardhi Rosyadi

  • Semanggi
  • Jaksa Agung
  • ST Burhanuddin
  • HAM Berat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!