KBR, Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan, tak boleh ada impunitas terhadap para pelaku yang mencederai kebebasan pers tersebut.
Itu disampaikan Manan saat memperingati Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas bagi Kejahatan terhadap Jurnalis, hari ini.
Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis, sebagian besar pelakunya tidak dihukum. Menurut data Committee to Protect Journalists (CPJ), 8 dari 10 kasus pembunuhan terhadap jurnalis, pelakunya bebas alias tidak tersentuh hukum. Kata Manan, gejala nirpidana tersebut juga terjadi di Indonesia.
"Saya kira ini fakta yang merisaukan. Bahwa sebagian besar kasus kekerasan terhadap jurnalis itu tidak diproses hukum dan sebagian besar pelakunya adalah polisi. Ini menunjukan rendahnya komitmen pemerintah dalam soal kebebasan pers," kata Manan dalam keterangan yang diterima KBR, Senin (2/11/2020).
Ketua Umum AJI Abdul Manan memaparkan, sudah ada 56 kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Melihat masih panjangnya gelombang aksi, ia memperkirakan angka itu akan naik hingga akhir tahun.
Manan mendesak agar negara mengakhiri praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
"Jadi pesan dari kami jelas, akhiri impunitas ini. Dan salah satu caranya adalah dengan menghukum para pelaku kekerasan itu dan membawanya ke pengadilan," tambahnya.
Setiap 2 November, dunia memperingat Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis. Tanggal itu dipilih untuk memperingati pembunuhan dua jurnalis Prancis di Mali pada 2013.
Majelis Umum PBB melalui resolusi A/RES/68/163 menetapkannya sebagai hari internasional. Tahun ini tema yang digunakan adalah jurnalisme tanpa takut.
Editor: Rony Sitanggang