BERITA

Aduan Pelanggaran Kebebasan Beragama Terus Meningkat

Aduan Pelanggaran Kebebasan Beragama Terus Meningkat

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, aduan terkait kekerasan dalam kebebasan beragama pada tahun 2019 mengalami peningkatan.

Pada 2019, aduan yang masuk ke Komnas HAM mencapai 23 kasus. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meyakini kasus faktual yang terjadi di tahun itu lebih banyak melebihi aduan yang masuk.

Pengaduan itu tidak berarti jumlah kasusnya Hanya 23 jumlahnya kami perkirakan lebih dari itu tetapi yang secara legal formal di adukan ke Komnas HAM memang hanya 23,” ujar Ahmad Taufan, dalam webinar kajian PBM, Jumat (06/11/2020).

Sementara ittu, pada tahun 2018 laporan terkait kebebasan beragama berjumlah 21 kasus.

Menurut Taufan, menghadapi masalah kebebasan beragama di Indonesia membutuhkan kehati-hatian dan keseriusan, karena hal tersebut sensitif dan bisa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Selain itu konflik kebebasan beragama juga biasanya berdampak pada demokrasi di Indonesia.

Oleh karena itu, Taufan mengatakan harus ada pengkajian ulang terkait implementasi, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Menurut Taufan, tugas pemerintah daerah tidak berjalan lantaran lamban, dalam memberikan arahan, semisal dalam pembuatan rumah ibadah.

“Hal ini tentu saja berimplikasi pada persoalan pendirian rumah ibadah yang disebabkan oleh berbagai faktor, dari implementasi PBM tadi baik berupa saran administrasi, prosedur teknis tergantung persetujuan di luar komunitas agama dan persoalan lambatnya fasilitasi pemenuhan oleh pemerintah dan negara,” ujarnya.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Intoleransi
  • Kebebasan Beragama
  • Komnas HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!