HEADLINE

Untuk Hadapi Ancaman Militer, Prabowo Ingin Warga Sipil Terlibat

Untuk Hadapi Ancaman Militer, Prabowo Ingin Warga Sipil Terlibat

KBR, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyatakan  akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mempersiapkan komponen cadangan sebagai sumber daya nasional untuk menghadapi ancaman militer. 

Prabowo menandaskan hal itu ketika rapat kerja dengan Komisi bidang Pertahanan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Menurutnya, gambaran sistem pertahanan negara dapat divisualisasikan secara militer dan nirmiliter, juga fisik dan nonfisik. Prabowo menyatakan, pertahanan militer fisik dari komponen utama yaitu TNI. Sedangkan komponen nirmiliter berasal dari unsur lain. Untuk itu, Prabowo menyadari harus ada keterlibatan bersama dengan kementerian terkait. 

"Contoh kerja sama dengan Kementerian Pendidikan misalnya, untuk menyusun komponen cadangan, pendidikan, latihan perwira-perwira cadangan, latihan-latihan untuk komponen cadangan, akan banyak peran daripada Kemendikbud di SMA/SMK, bahkan mungkin sedini mungkin, SMP, dan nanti perguruan tinggi," kata orang nomor satu di Partai Gerindra itu.

Ia mencontohkan, di Amerika Serikat personel militer lebih banyak dihasilkan dari universitas dibandingkan akademi militer. Katanya, militer di Amerika yang berasal dari universitas umum jumlahnya mencapai 80 persen. Selain itu, Prabowo beralasan komponen cadangan yang disiapkan dari universitas bisa diandalkan lantaran mereka tergolong kalangan yang terdidik.

"Sebagai contoh, kalau lihat di Amerika Serikat, sumber perwira itu mereka dapat dari akademi militer, mungkin 20 persen. Dan, 80 persennya adalah perwira cadangan dari universitas," ujarnya.

Kata Prabowo lagi, dalam komponen cadangan itu juga menyangkut pembentukan kekuatan-kekuatan cadangan bangsa Indonesia yang akan mengandalkan kekuatan rakyat terutama para golongan terdidik, S3, S2, S1, dan juga mahasiswa," katanya lagi.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Menurut Menhan terdahulu Ryamizard Ryacudu, UU PSDN akan menjadi payung hukum untuk memperkuat pertahanan negara.

"Pertahanan negara suatu bangsa merupakan cara untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan negara, serta keselamatan bangsa dalam bentuk ancaman pertahanan negara," kata Ryamizard ketika itu.

Diprotes Aktivis HAM

Sementara itu, Kalangan aktivis HAM sempat memprotes UU PSDN itu karena dikhawatirkan dapat memaksa warga sipil terlibat dalam aktivitas militer. Namun kekhawatiran tersebut langsung saja ditepis Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Katanya, tidak ada unsur paksaan bagi komponen cadangan untuk terlibat aktivitas militer, sebab keikutsertaan masyarakat sipil bersifat sukarela.

"Muatan RUU yang meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan Komponen Pendukung, hingga mobilisasi dan demobilisasi menjadi hal yang diperlukan. Selain hal-hal tesebut, terdapat hal penting yaitu penambahan sifat ‘sukarela’ dalam keikutsertaan (warga sipil) menjadi Komponen Pendukung dan Cadangan,” tukas Abdul Kharis di situs resmi DPR, Kamis (26/9/2019). 

Editor: Fadli Gaper

  • wajib militer
  • UU PSDN
  • Prabowo Subianto
  • Menhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!