BERITA

Tersangka Dana Hibah, Pengadilan Tolak Praperadilan Eks-Menpora

Tersangka Dana Hibah, Pengadilan Tolak Praperadilan Eks-Menpora

KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Elfian menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sesuai prosedur hukum.

Sidang Praperadilan bergulir dalam 6 kali persidangan. Sidang pertama pada 21 Oktober 2019. Tim kuasa hukum, Imam Nahrawi mempersoalkan penetapan status tersangka tanpa pemeriksaan sebagai tersangka.


Imam diduga menerima Rp 26,5 milliar terkait pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Dia diduga melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya EksMenteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi membawa banyak pengacara ke dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

"Kita semua satu tim, totalnya ada 23 orang," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Nahrawi, Saleh, seperti dikutip Antara, Senin (21/10/2019).

Sidang praperadilan ini digelar atas permohonan Imam Nahrawi. Ia ingin dibebaskan dari status tersangka kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum sebagai tersangka, dengan tuduhan menerima uang suap senilai total Rp26,5 miliar.

Uang suap itu disebut-sebut berperan sebagai commitment fee dalam pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora di Tahun Anggaran 2018.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi
  • hibah KONI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!