Bagikan:

Tahun 2020, Kemen-PPPA Akan Bangun Rumah Perlindungan Buruh Perempuan

"Banyak di antara mereka yang belum memahami hak-hak perempuan pekerja, serta merasa takut, malu, dan tidak tahu tempat untuk melapor ketika mengalami kekerasan ataupun diskriminasi di tempat kerja."

BERITA | NASIONAL

Jumat, 15 Nov 2019 19:10 WIB

Author

Adi Ahdiat

Tahun 2020, Kemen-PPPA Akan Bangun Rumah Perlindungan Buruh Perempuan

Pekerja perempuan mengerjakan produksi kompor gas di pabrik PT SCNP, Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (10/10/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) berencana membangun rumah perlindungan pekerja perempuan.

Rumah perlindungan pekerja perempuan akan mulai dikerjakan 2020 mendatang.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Kemen-PPPA, Rafael Walangitan mengatakan rumah perlindungan tersebut akan dibangun di sejumlah kawasan industri besar, yakni:

  • Cakung, Jakarta Timur;
  • Karawang, Jawa Barat;
  • Cilegon, Banten;
  • Pasuruan, Jawa Timur, dan;
  • Bintan, Kepulauan Riau.

Selain lima kawasan di atas, Kemen-PPPA menyatakan niatnya untuk membangun rumah perlindungan serupa di daerah lain.

"Tentu kita berharap pada 2020 mendatang, juga dilakukan MoU (memorandum of understanding) dengan sejumlah daerah dengan membangun rumah pekerja perempuan, yang memang tingkat kepadatan pekerja perempuannya di atas rata-rata 500 orang dalam satu kawasan," ujar Rafael, seperti dilansir Antara, Jumat (15/11/2019).


Baca Juga: PRT Minim Perlindungan, RUU-nya Mangkrak Nyaris 10 Tahun

Rumah Tempat Mengadu

Menurut Asisten Deputi Kemen-PPPA Rafael Walangitan, pekerja perempuan adalah kelompok yang rentan mengalami pelanggaran hak.

Namun, banyak yang tidak berani melaporkan pelanggaran, baik itu karena ketidaktahuan atau karena takut terancam kehilangan pekerjaan.

"Banyak di antara mereka yang belum memahami hak-hak perempuan pekerja, serta merasa takut, malu, dan tidak tahu tempat untuk melapor ketika mengalami kekerasan ataupun diskriminasi di tempat kerja," ujar Rafael.

"Padahal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perempuan pekerja harus diberikan perlindungan," lanjutnya.

Untuk memenuhi amanat UU tersebut, rumah perlindungan Kemen-PPPA nantinya akan menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja perempuan yang mengalami masalah terkait:

  • Kekerasan seksual, fisik, maupun psikis;
  • Hak berserikat;
  • Hak cuti hamil dan melahirkan;
  • Hak cuti haid;
  • Hak menyusui anak;
  • Hubungan industrial yang tidak adil, serta;
  • Hak perlindungan dan keselamatan kerja.


Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Wali Kota Derna Libya Ditahan Karena Bendungan Jebol

Pengunjungnya Sepi, KemenpanRB Terus Awasi Mal Pelayanan Publik

Kabar Baru Jam 8

Social Commerce Dilarang, Pedagang Untung atau Rugi?

Most Popular / Trending