BERITA

Serikat Buruh: UMP 2020 Kecil, Tak Bisa Dorong Produktivitas Buruh

""Apalagi tahun depan buruh dihadapkan dengan kenaikan iuran BPJS, kenaikan tarif dasar listrik, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dikarenakan fluktuasi harga minyak dunia.""

Serikat Buruh: UMP 2020 Kecil, Tak Bisa Dorong Produktivitas Buruh
Kelompok buruh berunjuk rasa meminta kenaikan UMP 10-15 persen berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di depan Kemnaker, Jakarta (31/10/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.

Namun, menurut Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), persentase kenaikan itu tidak bisa memperbaiki kualitas kehidupan buruh.

"Kenaikan (UMP) yang kecil tersebut tidak dapat mendorong tingkat produktivitas dan kompetensi para buruh atau pekerja," kata humas KSBSI Andy William Sinaga, seperti dilansir Antara, Rabu (6/11/2019).

Andy menyebut kenaikan UMP 8,51 persen itu tidak bisa memenuhi kebutuhan buruh akan pendidikan, transportasi, hiburan, dan menabung. Kenaikan sebesar itu juga dinilai tidak berarti karena tak bisa mengimbangi kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok.

"Apalagi tahun depan buruh dihadapkan dengan kenaikan iuran BPJS, kenaikan tarif dasar listrik, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dikarenakan fluktuasi harga minyak dunia," katanya.


Serikat Buruh Minta Kebijakan Tambahan

KSBSI meminta pemerintah membuat kebijakan tambahan untuk meningkatkan pendapatan buruh.

"Bisa saja para buruh yang terdaftar di kantor kementerian atau dinas ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dana, atau mendukung pendirian koperasi pekerja di setiap perusahaan, di mana buruh bisa membeli kebutuhan hidup sehari-hari dengan harga terjangkau," usul Andy.

"Apabila tidak ada skenario alternatif pemerintah dalam mem-back up kenaikan upah yang kecil, mustahil penghidupan dan pekerjaan layak para buruh dapat tercapai," kata Andy.  


Dasar Penghitungan UMP

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan penghitungan UMP 2020 dilakukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Penghitungan itu dikerjakan BPS atas permintaan Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, Hanif Dhakiri. Penetapan angka itu berdasarkan hitungan matematis. Suhariyanto mengakui, hitungan itu pasti kurang sempurna. Karena itu BPS mengharapkan, pihak perusahaan dan buruh bisa menerima keputusan pemerintah soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.

 

Editor: Sindu Dharmawan

  • UMP
  • upah buruh
  • demo buruh
  • BPS
  • KSBSI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!