BERITA

RKUHP Bisa Ganggu Investasi, Aliansi Minta Jokowi Bentuk Komite Ahli

RKUHP Bisa Ganggu Investasi, Aliansi Minta Jokowi Bentuk Komite Ahli

KBR, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menilai RKUHP bisa mengganggu iklim investasi.

Masalahnya, menurut mereka, rancangan hukum itu masih berisi pasal karet terkait pidana korporasi.

"Pasal 48 dan 50 dalam RKUHP tentang tindak pidana korporasi memasukkan rumusan yang tidak jelas dan sulit diimplementasikan dalam tataran penegakan hukum. Pasal-pasal tersebut bersifat karet, cenderung menyasar individu, dan bukan untuk menjerat korporasi sebagai badan hukum yang merupakan entitas terpisah," jelas Aliansi dalam rilis, yang dikeluarkan Minggu (17/11/2019).

"Pengusaha atau pengurus korporasi akan takut melakukan tindakan apapun, karena apabila business judgment mereka salah maka rentan dipidana. Hal ini jelas akan berdampak buruk pada iklim investasi," lanjutnya.


RKUHP Juga Mengganggu Banyak Sektor Lain

Selain soal investasi, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menilai RKUHP bisa menganggu banyak sektor lain.

Menurut Aliansi, draf RKUHP terakhir masih memuat banyak pasal karet yang rentan menghambat penegakan hukum lingkungan, kebebasan pers, pemberantasan korupsi, penegakan HAM berat, sampai merusak demokrasi. Salah satu contohnya adalah pasal terkait penghinaan presiden.

"Pasal ini (penghinaan presiden) sudah dibatalkan oleh Putusan MK karena tidak relevan lagi dengan prinsip negara hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum. Menghidupkan kembali pasal ini berarti membangkang pada konstitusi," tegas Aliansi.

Daftar lengkap pasal-pasal RKUHP yang bermasalah menurut Aliansi bisa dilihat di tautan ini.


Presiden Harus Membentuk Komite Ahli

Aliansi Nasional Reformasi RKUHP kemudian mendesak Presiden Jokowi agar membentuk komite ahli.

"Untuk menjamin perbaikan RKUHP, maka yang seharusnya dilakukan adalah Presiden membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu," tegas Aliansi dalam rilisnya, Minggu (17/11/2019).

Aliansi juga meminta agar proses pembahasan RKUHP dilakukan secara transparan.

"Pemerintah dan DPR menjamin keterbukaan informasi publik terhadap proses pembahasan RKUHP, termasuk memastikan tersedianya dokumen pembahasan RKUHP terkini, minutasi pembahasan, dan dokumen-dokumen terkait publik lainnya," pinta Aliansi.

Editor: AgusLuqman

  • RKUHP
  • Presiden Jokowi
  • investasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!