BERITA

Pilkada Serentak 2020, Tito Minta Kapolri Bantu Pengamanan

Pilkada Serentak 2020, Tito Minta Kapolri Bantu Pengamanan

KBR, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta bantuan kepolisian mengawal Pilkada serentak 2020. Mendagri, Tito Karnavian menyebut, Pilkada 2020 adalah tantangan besar bagi kepolisian kedepan dalam menjaga keamanan. Tito akan bekerja sama dan bersinergi dengan kepolisian menjaga Pilkada serentak 2020.

"Akan ada Pilkada serentak di 270 wilayah di tahun 2020, dan jajaran Kemendagri yang bekerjasama. PON 2020 di Papua, di samping itu tentunya berbagai dinamika perkembangan kehidupan kemasyarakatan berbangsa dan bernegara yang akan berpengaruh kepada potensi gangguan Kamtibmas bagian yang reguler maupun insidental," kata Tito Karnavian saat acara penyerahan panji-panji kepada Kapolri baru Idham Azis di lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019).


Bekas Kapolri sekaligus Mendagri, Tito Karnavian mengatakan, banyak pekerjaan rumah yang ditinggalkannya. Namun menurutnya, Kapolri baru, Idham Azis akan menyelesaikan deretan persoalan dan kasus-kasus di kepolisian yang belum tuntas. Namun Tito tidak menjabarkan apa saja kasus-kasus atau persoalan yang belum tuntas saat ini.


Perbuatan Tercela

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat ukuran  syarat Calon Kepala Daerah (Cakada) tidak melakukan perbuatan tercela seperti berbuat zina, mabuk, judi, hingga pengedar atau pengguna narkoba. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja  mengatakan peraturan tersebut seharusnya dilengkapi dengan parameter yang jelas. Tujuannya agar tidak ada permasalahan dalam pembuktian masalah ke depannya.

"Kan kalau zina memang sudah tindak pidana. Di KUHP tindak pidananya, bukan tindak pidana hubungan suami istri. Nah itu harus jelas parameternya dan terukur tidak? Misalnya tidak boleh mabuk. Masalah lagi. Misalnya di daerah tertentu membolehkan Miras. Apakah tidak boleh? Nanti diskriminatif. Kemudian mabuk yang berakibat nabrak, bolehlah diatur," kata Bagja (07/10/2019)


Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan jika peraturan ini dibentuk tanpa parameter yang jelas, maka tidak ada kepastian hukum. Karena akan sulit untuk menegakan aturan yang akan dibuat itu.


"Harus diatur parameternya, apakah memang bisa dilakukan atau tidak. Dokumennya, misalnya surat kelakuan baik. Itu kan jelas parameternya. Kalau zina dokumennya apa? Pengakuan orang? Kalau ada keputusan di pengadilan, ada dokumen SKCK, silahkan. Bukan dokumen lain," ujarnya.


Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU menjelang pemilihan kepala daerah. Bagian yang direvisi adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.


Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan revisi akan menambahkan aturan calon  tidak pernah melakukan perbuatan 'tercela'. Menurutnya, aturan tersebut wajar sebab seorang pemimpin mesti menjadi panutan warganya.


"Kan prinsipnya semua pihak,  kita  ini masyarakat menginginkan kepala daerah yang bisa menjadi selain soal integritas soal kinerja dan lain-lain tapi juga mereka itu sebaiknya menjadi panutan bagi warga masyarakatnya," kata Pramono Ubaid di Kantor KPU, Jakarta Senin (7/10).


Editor: Rony Sitanggang
  • hoaks
  • pilkada serentak 2020
  • tito karnavian
  • KPU
  • Kapolri Idham Azis
  • Pemilu
  • Pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!