BERITA

Pendapatan Bea Meterai Kecil, Pemerintah Akan Kembangkan E-Meterai

Pendapatan Bea Meterai Kecil, Pemerintah Akan Kembangkan E-Meterai

KBR, Jakarta - Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, porsi pendapatan negara dari pajak atau bea meterai sejak 2013 sampai sekarang masih relatif kecil. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menyebut target penerimaan pajak tahun ini sekitar Rp1,5 kuadriliun atau Rp1.500 triliun.

Namun, rata-rata penerimaan pajak dari meterai hanya berkisar Rp4 triliun-Rp5 triliun tiap tahunnya.

Pertumbuhan penerimaan pajak meterai juga hanya sekitar 4 persen per tahun. Angka itu lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi nasional yang ada di kisaran 5-6 persen.

"Seharusnya, setidaknya (pertumbuhan pajak meterai) sejalanlah dengan pertumbuhan ekonomi," kata Yon Arsal dalam acara sosialisasi bertajuk Bea Meterai dalam Rangka Program Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2019 di Gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11/2019).


Pemahaman Soal Meterai Masih Kurang

Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal, potensi pendapatan negara dari meterai sebenarnya cukup besar. Sebab, meterai bisa menarik pajak dari dokumen-dokumen terkait kegiatan ekonomi maupun non-ekonomi.

Namun, menurut dia, pendapatan negara dari meterai belum optimal karena maraknya meterai palsu, serta rendahnya pemahaman masyarakat akan objek meterai.

"Tantangannya, pemahaman mengenai objek bea meterai ini masih kurang," tambahnya.

Meterai sesungguhnya berfungsi untuk menguatkan keabsahan dokumen-dokumen penting seperti surat pernyataan, surat perjanjian, dan lain sebagainya.

Dokumen yang ditempeli meterai diakui sah secara hukum, dan bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Menurut penjelasan Ditjen Pajak, saat ini ada 6 objek yang bisa dikenakan bea meterai, yakni:

    <li>Surat perjanjian dan surat-surat&nbsp; lainnya yang dibuat sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.</li>
    
    <li>Akta-akta notaris dan salinannya.</li>
    
    <li>Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.</li>
    
    <li>Surat yang memuat keterangan tentang jumlah uang, penerimaan, penyimpanan, atau pembukuan uang</li>
    
    <li>Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek.</li>
    
    <li>Efek dalam nama dan bentuk apapun.</li></ol>
    


    Dokumen Digital Akan Dikenakan Meterai

    Selain dokumen-dokumen fisik tadi, pemerintah kini berencana membuat meterai elektronik untuk dokumen digital.

    Menurut Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak, Bonarsius Sipayung, saat ini banyak dokumen digital yang belum bisa dikenai pajak karena belum ada sistem dan aturannya.

    "Nanti (dokumen digital) kita kenakan. Kan pengaturan undang-undang ITE sudah ada, sudah banyak lah perangkat-perangkat peraturan terkait undang-undang digital ini. Bahkan di undang-undang kita sudah ada KUP (ketentuan umum perpajakan), ada tanda tangan digital itu. Nah ini nanti akan kami kenakan, sama dengan dokumen untuk fisik," kata Bonarsius di gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11/2019). 

    Ia mengklaim, meterai elektronik atau e-meterai nantinya tidak akan bisa dipalsukan seperti meterai tempel. Untuk merancang sistem keamanannya, Ditjen Pajak pun berencana menggandeng pihak ketiga.

    "Kami intens komunikasi dengan teman Perum Peruri. Kita pikirkan mana plus minusnya kalau dikelola Peruri atau pihak ketiga, karena ini kan menyangkut data yang besar," tambahnya.

    Editor: Rony Sitanggang

  • meterai elektronik
  • meterai
  • penerimaan pajak
  • pajak
  • e-meterai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!