BERITA

Pemerintah Berencana Masukkan 'RUU Bermasalah' ke Prolegnas Prioritas 2020

Pemerintah Berencana Masukkan 'RUU Bermasalah' ke Prolegnas Prioritas 2020

KBR, Jakarta- Pemerintah berencana memasukkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Padahal, dua rancangan regulasi itu banyak menuai dikritik masyarakat, hingga sempat memicu demonstrasi penolakan besar-besaran beberapa bulan lalu.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Djoko Pudjirahardjo mengatakan masuknya kedua 'RUU bermasalah' itu ke Prolegnas Prioritas sudah sesuai aturan yang berlaku.

Kata Djoko, sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah dibahas di DPR dalam pembicaraan tingkat 1 lalu pada periode lalu akan diteruskan di periode setelahnya (carry over).

"Kalau tidak, kalau tidak ada carry over, kita mulai dari awal lagi, kita nggak selesai-selesai dari dulu. Makanya, kenapa RUU KUHP ini sudah 50 tahun tidak selesai-selesai. Karena UU ini dulu setiap periode berganti, dibahas dari nol lagi," kata Djoko di Kantor BPHN, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Djoko menyangkal jika pemerintah disebut abai terhadap kritikan publik, khususnya terkait RUU KUHP.

Ia menyebut pemerintah akan mendalami lagi sejumlah RUU yang dianggap bermasalah, serta melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

"Justru itu, kami ingin ada sosialisasi, kemudian ada dialog dengan masyarakat yang protes atau belum memahami secara utuh RUU KUHP itu," jelasnya.

Dari 86 usulan RUU pemerintah yang masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2019-2024, sebanyak 27 di antaranya masuk ke pembahasan prioritas 2020.

Dalam waktu dekat, usulan itu akan diserahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kepada Presiden Joko Widodo. Kemudian Presiden akan memutuskan usulan mana yang akan dikirim ke DPR.


Presiden Diminta Bentuk Komite Ahli

Menurut Aliansi Nasional Reformasi RKUHP, Presiden mestinya membentuk komite ahli sebelum memasukkan RKUHP ke Prolegnas Prioritas 2020.

"Untuk menjamin perbaikan RKUHP, maka yang seharusnya dilakukan adalah Presiden membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu," tegas Aliansi dalam rilisnya, Minggu (17/11/2019).

Menurut Aliansi, draf RKUHP terakhir masih memuat banyak pasal karet yang rentan menghambat penegakan hukum lingkungan, kebebasan pers, pemberantasan korupsi, penegakan HAM berat, sampai merusak demokrasi. Salah satu contohnya adalah pasal terkait penghinaan presiden.

Daftar lengkap pasal-pasal RKUHP yang bermasalah menurut Aliansi bisa dilihat di tautan ini.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), salah satu lembaga yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi RKUHP, juga menilai pemerintah mestinya tidak membahas RUU Pemasyarakatan.

Menurut ICJR, RUU Pemasyarakatan baru bisa dibahas jika pemerintah sudah memperbarui KUHP.

"RUU Pemasyarakatan dibahas dan dibentuk pasca Indonesia telah matang menentukan arah pemidanaan di dalam KUHP. Hal ini akan terjawab ketika RKUHP disahkan, tanpa KUHP baru, maka arah pemasyarakatan juga tidak akan kuat," jelas ICJR dalam rilisnya.

Editor: Sindu Dharmawan

  • RKUHP
  • ruu bermasalah
  • Prolegnas 2020
  • ICJR
  • BPHN
  • Carry Over

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!