BERITA

Pelapor Lem Aibon Rp82 Miliar Kena Sanksi, PSI: Itu Uang Masyarakat Jakarta

Pelapor Lem Aibon Rp82 Miliar Kena Sanksi, PSI: Itu Uang Masyarakat Jakarta

KBR, Jakarta- Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memberi sanksi anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.

William divonis melanggar kode etik karena memublikasikan kejanggalan dalam Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta, yang mencantumkan pembelian lem Aibon seharga Rp82 miliar.

Menurut Justin Adrian, Wakil Ketua Fraksi PSI DKI Jakarta, pemberian sanksi ini aneh. 

“Pertama, karena yang dilakukan William bukanlah kebohongan, melainkan fakta yang telah diakui sendiri oleh Kasubbag TU Dinas Pendidikan Jakbar," kata Justin dalam rilisnya yang diterima KBR, Jumat (29/11/2019).

"Kedua, karena informasi KUA-PPAS tesebut tidak termasuk informasi publik yang dirahasiakan atau dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga secara hukum dan aturan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan," lanjutnya. 

Justin khawatir pemberian sanksi macam ini akan membuat pejabat lain enggan memublikasikan rancangan anggaran secara detail kepada publik. 

"Padahal uang yang digunakan adalah milik masyarakat Jakarta. Keterbukaan merupakan bagian pendidikan politik bagi masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui perilaku eksekutif dalam hal penganggaran," tegas Justin.


Baca Juga: Anggaran Siluman, Politikus PSI: Tombolnya Hilang


William: Saya Tidak Gentar

William Aditya Sarana, selaku yang diberi sanksi, menyatakan putusan BK DPRD tidak akan menyurutkan semangatnya mengawasi anggaran pemerintah.

“Saya tidak gentar sedikitpun. Sekali saya tegaskan, tujuan saya adalah agar Pemprov DKI terbuka soal anggaran. Ada kepentingan yang jauh lebih besar daripada putusan terhadap saya, yaitu hak publik Jakarta untuk mengetahui ke mana uang mereka digunakan," kata William dalam rilisnya, Jumat (29/11/2019).

"Hingga sekarang, Fraksi PSI masih menunggu data anggaran dibuka,” tuturnya lagi.

Menurut pantauan PSI, sampai saat ini dokumen anggaran 2020 belum juga ditampilkan di website resmi Pemprov DKI. Padahal, anggaran itu sudah disahkan di rapat paripurna DPRD pada Kamis lalu (28/11/2019).

Editor: Sindu Dharmawan

  • DPRD DKI
  • aibon
  • apbd jakarta
  • apbd
  • DPRD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!