BERITA

Menko Luhut: Pemerintah Tak Akan Korbankan Lingkungan Demi Ekonomi, Tapi...

"“Tapi ada ekuilibrium yang kita cari, tidak bisa juga kita memakai standar Amerika atau standar Eropa.""

Adi Ahdiat

Menko Luhut: Pemerintah Tak Akan Korbankan Lingkungan Demi Ekonomi, Tapi...
Menko Luhut berfoto bersama sejumlah menteri lain usai pengecoran Jembatan Lengkung LRT Jabodebek di Kuningan, Jakarta, Senin (11/11/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyebut pemerintah tak akan mengorbankan lingkungan demi kemajuan ekonomi. Menurut dia, hal itu tak bisa dinilai dengan standar lingkungan hidup yang berlaku di luar negeri.

“Tapi ada ekuilibrium yang kita cari, tidak bisa juga kita memakai standar Amerika atau standar Eropa, mereka punya sendiri dan kita pun punya sendiri, kami punya tanggung jawab kepada masyarakat," kata Luhut seperti dilansir situs resminya, Selasa (19/11/2019).

"Indonesia berkomitmen untuk energi baru terbarukan atau EBT, dan konsisten untuk melaksanakan itu. Saya garis bawahi di sini, saya tidak akan pernah membuat kebijakan yang mencederai anak cucu saya,” katanya lagi.


Baca Juga:

    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/nasional/08-2019/investor_bisa_dapat_izin_usaha_tanpa_amdal__mahasiswa_ui_protes/100322.html">Investor Bisa Dapat Izin Usaha Tanpa AMDAL, Mahasiswa UI Protes</a></li>
    
    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/nusantara/11-2019/kiara__pasca_bencana__masyarakat_palu_terancam_proyek_tanggul_dan_tambang_emas/101248.html">KIARA: Pasca-Bencana, Masyarakat Palu Terancam Proyek Tanggul dan Tambang Emas</a></li></ul>
    


    Kasus Ekonomi vs Lingkungan

    Berbeda dengan klaim Menko Luhut, sejumlah elemen masyarakat nyatanya menilai pemerintah kerap lebih mementingkan percepatan ekonomi dibanding pelestarian lingkungan.

    Salah satunya nampak dalam kebijakan Online Single Submission (OSS), yang bisa memberi izin usaha kepada investor meski mereka tak punya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

    Menurut kajian BEM FHUI, kebijakan OSS itu tidak sejalan dengan amanat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    "PP No.24 Tahun 2018 (tentang OSS) memperbolehkan Pelaku Usaha dengan Izin Usaha Berbasis Komitmen untuk melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pengadaan peralatan dan sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi, pelaksanaan uji coba produksi, dan pelaksanaan produksi, meskipun AMDAL belum dilakukan," jelas BEM FHUI dalam laporan risetnya (2019).

    Hal serupa juga disampaikan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

    Menurut KIARA, pemerintah sudah memberi izin proyek pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang bakal beroperasi mulai Desember 2019 sampai 2050. Padahal, proyek itu sangat berisiko merusak lingkungan.

    "Meski proyeknya berada di kawasan darat, proyek pertambangan emas akan mencemari kawasan perairan Palu, karena jaraknya tercatat hanya 7,1 kilometer dari Teluk Palu," kata Sekjen KIARA Susan Herawati beberapa waktu lalu.

    "Hal inilah yang terjadi dengan proyek tambang emas Freeport di Papua, di mana limbahnya mencemari kawasan pesisir Selatan Papua, padahal jaraknya puluhan kilometer," tandas Susan lagi.


    Editor: Rony Sitanggang

  • investasi
  • kemudahan investasi
  • Luhut Binsar Pandjaitan
  • lingkungan hidup
  • oss
  • online single submission

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!