BERITA

Mahfud MD Tunggu Perintah Presiden soal Perpu KPK

Mahfud MD Tunggu Perintah Presiden soal Perpu KPK

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD masih menunggu perintah Presiden terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK.  


Mahfud MD mengatakan, saat ini Presiden sedang menungu uji materi Perpu KPK di Mahkamah Konsitusi (MK). Jika MK mengabulkan uji materi dan membatalkan Undang-undang KPK, maka Presiden tidak perlu menerbitkan Perpu.


"Saya pasti sangat senang kalau Perpu itu dikeluarkan, supaya jalan. Pasti mendukung (Perpu). Tetapi saya menteri sekarang. Ketika akan diangkat, itu tidak ada visi menteri, yang ada visi presiden. Menteri itu melaksanakan tugas presiden," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Senin (11/11/2019).


Mahfud menyebut posisinya hanya memberikan saran kepada Presiden terkait Perpu KPK namun yang memutuskan tetap Presiden.


Mahfud juga menegaskan terus membangun komunikasi dan menerima saran dari para tokoh bangsa yang sempat diundang Presiden Joko Widodo pada 26 September lalu.


Saat itu, sejumlah tokoh datang menyampaikan desakan penerbitan Perpu KPK. Para tokoh antara lain Mochtar Pabottingi, Taufiequrachman Ruki, Emil Salim, Franz Magnis Suseno, Bivitri Susanti, dan lainnya.


Sebelum Desember


Sejumlah tokoh dan pakar kembali mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Desakan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).


Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mendorong agar pemerintah menerbitkan Perpu sebelum Desember 2019, atau sebelum pergantian pimpinan KPK.


"Kami dorong terus dan kami ungkapkan posisi kami tidak berubah. Seperti tanggal 26 September lalu kami mendorong tetap ada Perpu KPK. Bagaimanapun caranya. Ketemu Pak Menko itu salah satu cara. Barang kali kita akan mencoba cara-cara lainya seperti menemui Pak presiden lagi atau ketemu lainya. Posisi kami tidak berubah, kami berharap sebelum Desember sudah ada Perpu," ujar Bivitri Susanti kepada media.


Bivitri Susanti memahami posisi Mahfud MD yang sekarang menjabat Menkopolhulam tidak selulasa seperti dulu, karena tidak ada visi menteri, yang ada visi presiden.


Namun Bivitri menuturkan, Mahfud MD memahami sekali Perpu tidak berhubungan dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang KPK. Namun Mahfud MD tidak bisa memutuskan karena menunggu perintah Presiden.


Bivitri menambahkan, setelah berkomunikasi dengan para tokoh terkait Perpu KPK, Mahfud MD akan melaporkan kepada Presiden sebagai tindak lanjut.


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bertemu dengan tokoh bangsa untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK serta sejumlah masalah penegakan hukum di Indonesia.


Editor: Agus Luqman 

  • Perpu KPK
  • Perppu Pembatalan UU KPK
  • Mahfud MD
  • Menko Polhukam
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • pelemahan KPK
  • Revisi RUU KPK
  • Presiden Jokowi
  • joko widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!