BERITA

Lentera Anak: Kebijakan Pengendalian Rokok Masih Lemah

Lentera Anak: Kebijakan Pengendalian Rokok Masih Lemah

KBR, Jakarta- Jumlah perokok anak dan remaja terus bertambah dalam beberapa tahun belakangan.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan mengungkapkan, pada 2013 prevalensi merokok anak dan remaja 7,2 persen. Kemudian pada 2018 angkanya naik menjadi 9,1 persen.

Menurut Ketua Yayasan Lentera Anak (YLA) Lisda Sundari, peningkatan itu terjadi karena Indonesia tak punya strategi pengendalian rokok yang baik.

“Peningkatan prevalensi perokok anak adalah bukti dari lemahnya pengendalian tembakau di tanah air. Indonesia, selain tidak memiliki regulasi pengendalian tembakau yang komprehensif, juga sangat lemah dalam pengawasan regulasi tersebut,” kata Lisda dalam rilisnya, Selasa (12/11/2019).

Lisda menyoroti masih banyaknya warung dan toko yang menjual rokok batangan dengan harga murah, termasuk di sekitar sekolah.

Lisda juga menyebut sebagian besar warung dan toko itu tidak pernah menghalangi remaja membeli rokok.

"Sehingga siapapun, termasuk anak-anak dapat membeli rokok di mana saja, dengan uang sakunya, sekitar Rp1.000 per batang," kata Lisda.

"Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka prevalensi perokok di Indonesia akan terus meningkat," singgungnya lagi.


Baca Juga: Tahun Depan Harga Rokok Naik, Akankah Perokok Berkurang?


Revisi Aturan Pengendalian Tembakau

Demi memperbaiki kondisi di atas, Ketua YLA Lisda Sundari mendorong pemerintah membuat aturan pengendalian rokok yang komprehensif.

"Mencakup pembatasan akses anak mendapatkan rokok, menaikan harga rokok semahal-mahalnya agar rokok tidak terjangkau bagi kantong anak, dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan tegas," jelas Lisda.

”Pemerintah tidak boleh separuh hati menaikkan cukai tembakau. Kepentingan anak tidak boleh dibenturkan dengan kepentingan bisnis, apalagi bisnis rokok yang merupakan produk berbahaya dan mengandung zat adiktif,” kata dia lagi.

Lisda juga mendorong pemerintah agar memperbesar ukuran gambar peringatan kesehatan (pictoral health warning/PHW) di bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.

“Perluasan PHW menjadi 90 persen sangat penting dalam memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan mengurangi potensi munculnya bungkus rokok dengan desain-desain yang bersifat promotif,” ujar Lisda.

Lisda menyebut, upaya pembesaran gambar itu bisa dilakukan Kementerian Kesehatan dengan merevisi PP 109/2012 tentang Produk Tembakau.

“Selain harus ada komitmen semua elemen masyarakat untuk menaati regulasi, pihak terkait juga harus berkomitmen dalam menegakkan pengawasan,” pesannya lagi.

Editor: Sindu Dharmawan

  • cukai rokok
  • perokok anak
  • Yayasan Lentera Anak
  • Lisda Sundari
  • Riskesdas
  • Tembakau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!