NASIONAL

Korupsi KTP Elektronik, Politikus Golkar Divonis 6 Tahun

Korupsi KTP Elektronik, Politikus Golkar Divonis  6 Tahun

KBR, Jakarta- Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari  tuntutan jaksa KPK yakni 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Frangki Tambuwun menyatakan Markus terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain itu, bekas anggota DPR fraksi Partai Golkar  itu juga terbukti merintangi secara tidak langsung pemeriksaan dalam sidang pengadilan korupsi atas kesaksian Miryam S Haryani.


"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Markus Nari dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Jika pidana denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim Frangki dalam amar putusannya, Senin (11/11/2019).


Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Frangki Tambuwun juga mevonis Markus bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai USD400 ribu. Uang tersebut sebelumnya diterima dari bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.


Untuk itu hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar itu dalam waktu sebulan usai putusan inkrah. Jika tidak, pengadilan akan menyita harta benda Markus.


"Jika (harta benda) tidak mencukupi, maka terdakwa dipenjara selama 2 tahun," tambah Frangki.


Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik Markus selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman penjara.


Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai bahwa Markus tidak mengakui perbuatannya. Sementara pertimbangan yang meringankan yakni Markus dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukumn sebelumnya.


Markus divonis melanggar Pasal 3 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya jaksa menuntutnya 9 tahun penjara.


Kasus korupsi KTP elektronik ini sebelumnya menyeret sejumlah nama besar, di antaranya bekas pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, hingga bekas Ketua DPR Setya Novanto. 

Baca Juga:

Usai Sidang Tuntutan Novanto, KPK Dalami TPPU Hingga Perintangan Penyidikan e-KTP  

Ujian Integritas KPK  

Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • e-KTP
  • suap ktp elektronik
  • KTP elektronik
  • Markus Nari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!